Jawa Barat Provinsi Terkorup di Indonesia, Lampung dan Sumsel?

Kamis 13-04-2023,19:08 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

RASELNEWS.COM - Banyak pengertian korupsi. World Bank pada tahun 2000 menyatakan korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi".

Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.

BACA JUGA:Horeee... THR Guru PNS di Bengkulu Selatan Dipastikan Cair Besok (14/4/2023)

Sementara Asian Development Bank (ADB) mendefinisikan korupsi adalah kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik, dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka.

BACA JUGA:Provinsi Penghasil Sapi Terbesar di Indonesia, 4 Berada di Pulau Sumatera, Para Pemburu Hewan Kurban Merapat

Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.

Korupsi, bukan cuma menilap uang negara, ada hal-hal lain yang masuk dalam kategori korupsi.

BACA JUGA:APES! Istri Kepergok Suami Sembunyikan Selingkuhan di Bawah Ranjang

Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan.

Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

BACA JUGA:Daftar Lalu Login Lewat HP, Bansos Rp4,2 Juta Bisa Anda Dapatkan, Cuma 25 Menit Lo...

Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie.

Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi.

BACA JUGA:Video Bus SAN Padang-Bengkulu Ditembak di Muratara Viral di TikTok

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Indonesia sendiri melalui UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengelompokkan korupsi ke dalam 7 jenis utama.

BACA JUGA:Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah, BSI Jalin Kerjasama Ini

Ketujuh jenis tersebut adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Kategori :