Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengaku pernah menindak tempat dimana para karyawati pabrik garmen itu menenggak miras.
Tempat makan itu menurut Anwar perenah dikenai tindak pidana ringan pada Maret 2023 lantaran kedapatan menjual miras.
Namun untuk video viral itu, Satpol PP Jepara telah melakukan pemeriksaan dan pihak rumah makan menyatakan tidak menyediakan miras kepada karyawan pabrik tersebut.
Para karyawati hanya memesan tempat kemudian membawa miras sendiri. Video inipun sudah sampai di tangan Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta. (**)