BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial NS (52), warga Jalan Veteran Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan, terancam lama di penjara.
Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Masa Berlaku SIM, Nopol, dan STNK Digugat Warga ke MK: Bukan 5 Tahun, Tapi Minta Seumur Hidup
“Karena korban masih anak di bawah umur, maka kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH.
BACA JUGA:Selalu Terbayang Wajah Adik, Kakak Penusuk Adik Kandung di Seluma Menyerahkan Diri
Sejak ditangkap pada Selasa (9/5/2023) lalu, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres BS.
Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan. Setelah nanti berkasnya lengkap, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan dan akan disidangkan di pengadilan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kakak Penusuk Adik Kandung di Seluma Ditangkap di Bengkulu Selatan
Sekedar mengingatkan, tersangka mencabuli korban yang merupakan keponakan kandungnya pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
Ketika itu korban sedang bermalam di rumah neneknya (ibu tersangka).
BACA JUGA:MUI Temukan Dugaan Penyimpangan Ponpes Al Zaytun, Wapres Ma'ruf Amin: Harus Dibahas Serius
Saat korban sedang tidur, tersangka masuk ke dalam kamar dan memeluk tubuh korban, lalu memegang bagian sensitif korban dibagian dada.
Korban terbangun dan berteriak, lalu kabur menyelamatkan diri. (yoh)