BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN, PERHUTANI Buka Loker, Ada Lowongan Bagi Tamatan SMA
BACA JUGA:Pelihara 6 Jenis Burung Ini, Rezeki Datang dari Segala Arah, Perkutut dan Glatik Masuk Daftar
“Pihak WALHI saat ini menggunakan model perlindungan dan pengembangan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) dengan memastikan 4 aspek terpenuhi, yaitu Tata Kuasa, Tata Kelola, Tata Produksi dan Tata Konsumsi, yang bertujuan untuk memulihkan hak-hak rakyat atas lahan dan sumber daya alamnya serta pemulihan fungsi ekologi dan ekonomi rakyat dapat terpenuhi," pungkas Bupati. (red)