Meski sama, perbedaan ada pada tunjangan kinerja. Salah satu instansi yang mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
BACA JUGA:CATAT! 7 Syarat Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Ditetapkan PT Taspen
Tunjangan kinerja terendah di DJP adalah sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana, sementara yang tertinggi adalah Rp 117.375.000 untuk jabatan eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Lantas kapan kenaikan gaji pokok PNS 2023 tersebut terealisasi?
Menurut MenPAN-RB masih dalam tahap pembahasan dengan Menkeu, Sri Mulyani.
BACA JUGA:Gaji Kades dan Perangkat 27 Desa di Seluma Belum Dibayar
Bahkan dirinya mengungkapkan bahwa pembahasan terkait gaji pokok PNS tersebut hingga malam karena memang tidak mudah. (red)