7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dalam pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
10. Kendaraan overload dan over dimensi
BACA JUGA:Sssttt….Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja Gaji Rp15 Juta untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya
Sandi menjelaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi di lapangan.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap petugas yang terbukti melakukan penyimpangan.
BACA JUGA:Kabar Baik, MenPAN-RB Siapkan Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK di 8 Kementerian
"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, mereka akan dikenai sanksi tegas, mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga sanksi pidana," pungkas Sandi.
Selain itu, terkait dengan aturan tilang manual 2023, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa meskipun tilang manual diberlakukan kembali, polisi lalu lintas dilarang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
BACA JUGA:Bukan Kolam Lele Tapi Sarang Nyamuk, Program Ketahanan Pangan 6 Desa di Seluma Dinilai Mubazir
"Para Direktur Lalu Lintas diminta untuk tidak melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," tukasnya.
Polri menegaskan bahwa penindakan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi. (red)