JAKARTA, RASELNEWS.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH maupun BPNT tahun 2023 berkesempatan mendapatkan mendapatkan bansos berupa Program Atensi di bawah Direktorat Rehabilitasi Sosial.
Program Atensi mencakup Program Permakan Lansia, Program Permakan Disabilitas, Program Yatim-Piatu, dan Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA).
Khusus Program PENA tetap dilaksanakan pada tahun ini setelah berhasil dilaksanakan di beberapa daerah di seluruh Indonesia pada tahun 2022.
Direncanakan sebanyak 10.000 KPM akan mendapatkan bantuan usaha produktif sebesar Rp5.500.000 untuk pembelian barang dan Rp500.000 untuk pembelian bahan produksi.
Selain itu, KPM yang masuk dalam program PENA juga berkesempatan mendapatkan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) jika rumah mereka tidak layak huni.
Besaran bantuan RST mencapai Rp20.000.000 per penerima dan ditargetkan untuk 10 juta KPM PKH dan 18,8 juta KPM BPNT tahun 2023.
BACA JUGA:Bersiap! Kemensos Faktualkan Penerima Bansos 2023, Foto KPM dan Rumah Jadi Syarat Mutlak
Program ini akan dihandle oleh Direktorat Jaminan Sosial (Linjamsos) bekerja sama dengan Pendamping Sosial PKH di seluruh Indonesia.
Beberapa syarat dan ketentuan program PENA yakni:
1. Penerima bansos aktif seperti PKH dan BPNT Sembako
BACA JUGA:cekbansos.kemensos.go.id, Bansos BPNT Mei dan Juni 2023 Cair
2. Berusia maksimal 45 tahun
3. Memiliki usaha rintisan yang telah berjalan satu tahun