BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) mulai diatur dengan cara dilakukan pembatasan.
Artinya pembelian gas elpiji 3 Kg mulai menggunakan aturan main. Para konsumen tidak boleh membeli sebagaimana kuota yang ditetapkan.
BACA JUGA:Kemarau, Pemerintah Desa Tanggo Raso Beli Air Untuk Masyarakat
Artinya, pengunaan gas elpiji harus sehemat mungkin.
Pengaturan ini berlaku untuk rumah tangga dan pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Pembatasan pembelian gas bersubsidi ini guna meminimalisir penyimpangan pasca naiknya harga eceran tertinggi (HET) isi ulang elpiji 3 Kg se Provinsi Bengkulu terhitung 1 Juni 2023.
BACA JUGA:22 Jemaah Haji Meninggal Dunia, 89 Orang Sakit, Berikut Rinciannya
Dilansir rakyatbengkulu.disway.id, pembatasan ini mulai diberlakukan untuk wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Untuk rumah tangga, elpiji 3 Kg dijatah paling banyak 4 tabung per bulan.
Sedangkan pelaku UKM atau industri kecil diberi jatah 8 tabung per bulan.
BACA JUGA:Higgs Domino Hilang Dari Play Store, Diduga Empat Hal Ini Penyebabnya, Semuanya Masuk Akal
Di Kabupaten Rejang Lebong, HET gas 3 Kg resmi naik dari Rp16.100 per tabung menjadi Rp20.000.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Lebong, Upik Zumratul Aini mengklaim, pembatasan pembelian LPG 3 Kg ini untuk mengantisipasi kelangkaan.
'' Hal ini diterapkan mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas LPG 3 Kilogram di 15 kecamatan di Rejang Lebong,'' sebut Upik Zumratul Aini.
BACA JUGA:Server Higgs Domino Island Bukan Ditutup Tapi Disembunyikan di Play Store, Ini Alasan Leon
Tak hanya pembatasan, untuk mengantisipasi adanya penyimpangan, pendistribusian LPG 3 Kg di Kabupaten Rejang Lebong hanya boleh dilakukan pada jam kerja.
Untuk hari libur dan tanggal merah, pendistribusian tidak boleh dilakukan.
Sebelumnya, Menteri ESDM telah mengeluarkan keputusan No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
BACA JUGA:Pengumuman! Server Higgs Domino Island Ditutup Permanen 15 Juni 2023, Selamat Tinggal Leon!
Selain itu Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Regulasi ini dalam upaya menerapkan penyaluran gas 3 Kg tepat sasaran.