Wadimin, Lelaki Yang Akan Dilantik Menjadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Siap Mengabdi Untuk Rakyat

Selasa 20-06-2023,12:13 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

Kemudian posisi sebagai Bendahara Partai Berkarya Bengkulu Selatan juga pernah ditempatinya.

Pada tahun 2019, Wadimin mengikuti kontestasi pemilihan calon anggota legislatif di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Nama Wadimin terdaftar sebagai caleg nomor satu di daerah pemilihan tiga (Dapil 3) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Wadimin berhasil mengumpulkan sekitar 400 suara.

BACA JUGA:Kisah Robin Hood Indonesia, Ceritakan Aksinya Kepada Napi Di Bengkulu, Rampok 129 Kg Emas Hingga Kabur Dari Nu

BACA JUGA:Jalan Menuju Desa Napal Jungur Seluma Segera DiPerbaiki, Pemerintah Siapkan Rp1 Miliar

Perolehan suara Wadimin kalah dengan Supardi yang saat itu tercatat sebagai caleg nomor urut tujuh.

Wadimin legow dengan kekalahan itu dan dia tetap menjadi pengurus Partai Berkarya di Bengkulu Selatan.
Kemudian terjadilah polemic kepengurusan Partai Berkarya di tingkat Pusat.

Ternyata kondisi ini menguntungkan Wadimin, Kemenkum HAM mengakui kepengurusan Partai Berkarya tempat Wadimin Bernaung.

BACA JUGA:Ratusan Ton Beras Cadangan Pangan Disalurkan, Sasar 16.031 KPM, Ini Data Lengkapnya

BACA JUGA:Hari Ini Banmus DPRD Bnegkulu Selatan Jadwalkan Pelantikan Wadimin, Sementara Supardi Sudah Tak Lagi Digaji

Sedangkan Supardi tetap bertahan pada kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Tomy Soeharto.

Kemudian pengurus Partai Berkarya Pusat menyatakan Supardi bukan kader Partai Berkarya yang diakui KemenkumHAM, sehingga dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari status keanggotaan di DPRD Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Horor! Seorang Peria Temukan Rumah Dalam Rumah, Isinya mengejutkan

BACA JUGA:WASPADA! Kawasan Jembatan Pino Makin Rawan, Sepeda Motor Pegawai KUA Digasak Maling

Wadimin yang memperoleh suara terbanyak kedua pada pemilu 2019 akhirnya diusulkan menggantikan Supardi.

Setelah dilantik menjadi angota DPRD nantinya, Wadimin masih memiliki masa tugas atu tahun lebih.

Kategori :