Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dilantik Pagi Ini, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Per Bulan

Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dilantik Pagi Ini, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Per Bulan

Gaji pokok dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten--raselnews.com

RASELNEWS.COM - Sebanyak 25 anggota DPRD Bengkulu Selatan periode 2024-2029 hari ini atau Rabu, 28 Agustus 2024 dilantik dan disumpah.

Para wakil rakyat ini yang dilantik setelah meraih suara terbanyak di 3 daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Mereka berhasil menyingkirkan ratusan caleg dalam Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA:Kabar Baik PNS Awal September 2024! Selain Gaji, 3 Tunjangan Tambahan Cair Bersamaan

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Honorer Pulau Jawa Resmi Tahun 2025, Daerah Lain Bagaimana?

Lantas berapa gaji yang diterima anggota DPRD Kabupaten ini? Perlu diketahui, selain gaji pokok mereka juga akan menerima tunjangan.

Jika diakumulasikan cukup menggiurkan. Hal ini pula yang menjadi salah satu alasan mengapa kontes Pemilu selalu ramai diikuti para caleg, selain memiiki niat yang tulus untuk membawa suara konstituennya di DPRD.

Gaji dan tunjangan yang cukup besar membuat mereka bertarung habis-habisan untuk mendapatkan simpati pemilih. Bukan eksternal, pertarungan justru antar sesama mereka satu partai di dapil masing-masing.

BACA JUGA:Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

BACA JUGA:Jangan Tergoda Tawaran Pekerjaan WFH yang Mudah dengan Gaji Besar, Itu Penipuan! Begini Tips Menghindarinya

Nah, merujuk PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD jika diakumulasikan antara Rp 36 juta hingga Rp 45 juta perbulan.

Jumlah itu tersebut sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen. Beriku besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017:

BACA JUGA:Presiden Jokowi Batal Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Tahun 2025, Ini Alasannya

BACA JUGA:Gaji Pensiun Tidak Cukup! 15 Bisnis Sampingan Ini Cocok Hari Tua Anda, Tidak Perlu Modal Besar

1. Gaji pokok Rp2.100.000 per bulan.

2. Uang Representasi DPRD Rp1.575.000 per bulan.

Sumber: