Kades dan Sekdes Dusun Tengah Jalani Sidang Perdana, Jaksa Dakwakan Pasal Berlapis

Kades dan Sekdes Dusun Tengah Jalani Sidang Perdana, Jaksa Dakwakan Pasal Berlapis

Kades dan Sekdes Dusun Tengah Jalani Sidang Perdana, Jaksa Dakwakan Pasal Berlapis-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024 resmi digelar. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seluma membacakan surat dakwaan terhadap tiga orang terdakwa.

Dua dari tiga terdakwa, yakni Kepala Desa Dusun Tengah Jerry Inderiawan (32) dan Sekretaris Desa Israwan (43) didakwa dengan pasal berlapis dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Awal 2026, Dinas Pertanian Seluma Terima Kucuran Anggaran Program Sarpras Sawit

Pada dakwaan primair, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang juga menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, JPU menjerat keduanya dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan pasal terkait dalam KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

BACA JUGA:Dua Pelajar SMP di Seluma Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Dump Truk

Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif kedua terhadap para terdakwa, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Janu Arsianto, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Renaldho Ramadhan, SH, MH, membenarkan bahwa kedua terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Pemkab Seluma Ditargetkan Sebelum Lebaran, 182 Pejabat Eselon III dan IV Akan Dirotasi

“Kemarin terdakwa Jerry dan Israwan telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Kajari.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Lensi Haryanto (47) yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Dusun Tengah, juga didakwa dalam perkara yang sama.

BACA JUGA:Regulasi THR Belum Terbit, 280 PPPK Paruh Waktu di Seluma Terancam Tak Terima Tunjangan Lebaran

Terhadap Lensi, jaksa menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor pada dakwaan primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor pada dakwaan subsidair, dengan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari menambahkan, proses persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Belum Ada SPPG di Seluma Kantongi Sertifikat HACCP, Operasional Masih Mengandalkan Sertifikat Dasar

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan sejumlah kejanggalan dalam realisasi APBDes Desa Dusun Tengah Tahun Anggaran 2024. Dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran, beberapa kegiatan tercatat telah dilaksanakan. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, sebagian kegiatan diduga tidak sesuai dengan rencana, bahkan ada yang disinyalir tidak dilaksanakan sama sekali.

BACA JUGA:Disnakertrans Seluma Tegas: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Beberapa program pembangunan desa seperti pekerjaan rabat beton, pengadaan barang, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat diduga hanya tercantum dalam laporan administrasi tanpa realisasi fisik yang jelas.

Berdasarkan hasil audit serta penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Seluma bersama Inspektorat Kabupaten Seluma, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp577 juta.

BACA JUGA:Tingkat Kepesertaan Tertinggi, Kabupaten Seluma Raih Predikat UHC Madya BPJS Kesehatan

Kerugian tersebut diduga berasal dari berbagai modus, mulai dari kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran (mark-up), hingga belanja barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen perencanaan.

Selain itu, para terdakwa juga diduga melakukan penarikan dana dari rekening kas desa tanpa diikuti pelaksanaan kegiatan, membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Pusat–Daerah, Bupati Seluma Audiensi ke KKP Bahas Kesejahteraan Nelayan

Perkara ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah para tersangka dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Padahal sebelumnya Inspektorat Kabupaten Seluma telah memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak desa untuk mengembalikan kerugian tersebut. (*)

Sumber:

Berita Terkait