
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Ti alias Me ditangkap polisi Rabu (21/6) dini hari di rumahnya.
BACA JUGA:6 Fakta Kasus Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Daftar Penumpang Bus Rombongan Atlet Karate Kaur Yang Teblaik Di Seluma
Saat penangkapan sedang ada pelanggan lelaki hidung belang di Ti untuk memakai jasa anaknya.
Dari penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu, sarung bantal, celana pendek, handuk, dan satu unit HP merk Vivo.
Wanita yang sudah menjadi nenek itu pun harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bus Pengangkut Rombongan Atlet Karate Kaur Terbalik Di Seluma
BACA JUGA:Hasil Kaur Surfing Contest, Peselancar Krui Dominasi Juara, Berikut Daftarnya
“Ti ditangkap atas dasar laporan masyarakat dan sudah ditetapkan tersangka tindak pidana perdagangan orang," kata Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH dalam konfrensi pers, Kamis (22/6).
Dari hasil pemeriksaan polisi, perbuatan Ti yang menjual jasa anaknya sebagai pemuas hasrat lelaki hidung belang itu sudah berjalan kurun waktu setahun.
BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala, Pria Ini Habiskan Uang Rp 103 Juta, Gelar Makan Malam Mewah Di Kuburan
Ti menjajakan jasa sang anak lewat kabar dari mulut ke mulut dan menghubungi calon pelanggan menggunakan telpon.
Tarif yang dikenakan kepada pelanggan bervariasi, antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Saat terjadi kesepakatan, lelaki yang mau memakai jasa In (22) yang tak lain adalah anak kandung Ti alias Me langsung datang ke rumah mereka di Jalan Datuk Maarus Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna.
BACA JUGA:Pemetaan Daerah Rawan Bencana di Bengkulu, Kabupaten Muko Muko Disebut Paling Rawan, Kaur?