SUMSEL, RASELNEWS.COM -Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Unit Reskrim Polsek Sekayu, Rabu (21/6/2023) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kasus ini, seorang wanita berinisial Ka, berhasil dibekuk. Polisi juga mengamankan korban berisial LA yang masih berusia 15 tahun.
BACA JUGA:6 Fakta Kasus Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan
Ka diketahui merupakan warga Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Parahnya, dari pengakuan Ka, korban sudah melayani 20 pria hidung belang dengan tarif Rp400 ribu per sekali kencan.
Dari hasil tersebut, Ka mendapat Rp100 ribu. Sementara sisanya diserahkan untuk korban.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Miris, Ibu di Bengkulu Selatan 'Jual' Anak Kandung ke Pria Hidung Belang
Dilansir linggaupos.disway.id, tersangka Ka dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba sekira pukul 15.00 WIB.
Tersangka ditangkap saat berada di penginapan di daerah Kayuara, usai mengantar korbannya untuk melayani pria hidung belang.
"Tersangka ditangkap saat berada di parkiran penginapan," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi S.I.K, SH.MH. melalui Kasat reskrim AKP Morris Widhi Harto S.I.K, Minggu (25/6/2023).
BACA JUGA:Heboh, Uang Kertas Rp75.000 Dijual Rp5 Juta, Ini Kata Bank Indonesia
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Rusdi Sinuraya yang memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Ketika tersangka diamankan, polisi langsung meminta tersangka menunjukan dimana korban melayani hubungan badan laki-laki hidung belang.
Lalu, petugas menggerebek kamar nomor 5A. Di dalam kamar, polisi menemukan korban LA dan seorang pria.
BACA JUGA:Fakta Baru, Ada 2 Remaja Putri Dijual Pria Asal Seluma ke Pria Hidung Belang
Polisi juga mengamankan satu kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah. Satu kondom sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.
Anehnya saat polisi melakukan pemeriksaan, pria hidung belang menghilang. Alhasil, hanya korban LA dan tersangka dibawa ke Polres Muba.
Menurut Kanit Reskrim, tersangka mengaku sudah 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi.
BACA JUGA:Dua Perempuan Hendak Dijual Sang Pacar, Diamankan Polisi Saat Menunggu Pria Hidung Belang
"Tersangka dijerat undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak.
Selain itu juga dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).