Polres Muba Tangkap Wanita Penjual Anak di Bawah Umur, Tarif Rp400 Ribu, Sudah 20 Kali Layani Pria

Senin 26-06-2023,09:00 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan
Polres Muba Tangkap Wanita Penjual Anak di Bawah Umur, Tarif Rp400 Ribu, Sudah 20 Kali Layani Pria

BACA JUGA:Ibu Di Bengkulu Selatan Bukan Cuma jadikan Anak Kadung PSK, Sebagai PNS Dia Juga Jarang Ngantor

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan ancaman hukuman minimal terhadap tersangka 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu tersangka terancam pidana denda minimal Rp120 Juta dan maksimal Rp600 Juta," jelas Kanit Reskrim. (red) 

Kategori :