BACA JUGA:Ibu Di Bengkulu Selatan Bukan Cuma jadikan Anak Kadung PSK, Sebagai PNS Dia Juga Jarang Ngantor
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan ancaman hukuman minimal terhadap tersangka 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu tersangka terancam pidana denda minimal Rp120 Juta dan maksimal Rp600 Juta," jelas Kanit Reskrim. (red)
Polres Muba Tangkap Wanita Penjual Anak di Bawah Umur, Tarif Rp400 Ribu, Sudah 20 Kali Layani Pria
Senin 26-06-2023,09:00 WIB
Editor : Andri Irawan
Kategori :