Permintaan itupun disetujui oleh panitia.
BACA JUGA:Fenomena Bunyikan Klakson Saat Melintas Tempat Angker, Ini Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Doa Tak Kunjung Dikabulkan? Simak 7 Penyebab Doa Anda Terhalang
Setelah dilakukan penghitungan ulang, perolehan suara Yendra Haito unggul dibanding Didi Aryanto.
Hal itu membuat Didi Aryanto keberatan dengan hasil pilkades dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Permohonan Didi Aryanto dikabulkan PTUN Bengkulu.
BACA JUGA:Natural, Begini Tips Tepat Mengaplikasikan Blush
BACA JUGA:Trend Makeup Brownish, Tampilan Alami, Segar dan Glowing
Yendra Haito kembali melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Hasilnya PTTUN Medan mengabulkan permohonan Yendra Haito dan membatalkan putusan PTUN Bengkulu.
BACA JUGA:Mobile Legends Segera Riils lxia, Hero Marksman Terbaru
BACA JUGA:Rawan Konflik, 530 Bidang Tanah Milik Pemda Seluma Belum Bersertifikat
Pengadilan juga memerintahkan melantik Yendra Haito sebagai Kades Jawi.
Kemudian Didi Aryanto kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Tapi permohonan PK Didi Aryanto ditolak oleh MA.
Sehingga Yendra Haito dinyatakan sebagai pemenang pilkades dan dilantik hari ini (red)