BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi MH menyebut istilah 'teri dan kakap' dalam kasus korupsi zakat infaq dan sedekah (ZIS), yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan.
Istilah 'teri' dipastikan mengarah kepada Siti Faridah, mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan pidana penjara selama 4 tahun.
BACA JUGA:Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Terlihat Tegar
Siti juga didenda Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp921 juta.
Lalu siapa si 'Kakap'?
Diketahui, Kuasa Hukum Terdakwa, Endah Rahayu Ningsih, mempertanyakan hanya kliennya yang dijerat dalam kasus ini.
Pasalnya Ketua dan Pengurus Baznas tidak satu pun yang ikut menjadi tersangka.
Menanggapi hal ini, Kajari Bengkulu Selatan mengaku pihaknya akan mempelajari lebih lanjut isi petikan putusan majelis hakim terhadap Siti Farida.
Jika dalam petikan putusan memungkinkan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Akan kami pelajari dulu petikan putusan pengadilan. Kalau memang ada bukti yang mengarahkan keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan proses pengembangan.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Ibaratnya itu, kalau ada kakap kenapa cuma ambil teri,” ungkap Kajari.
3 Petinggi Baznas Kembalikan Uang
Kajari mengakui tiga mantan petinggi Baznas Bengkulu Selatan, yakni Mudin A. Gumay, Alinun Diha, dan M Yamin sudah mengembalikan kelebihan bayar saat proses penyidikan.