JAKARTA, RASELNEWS.COM - Bisnis Pertashop, sebagai pengusaha yang beroperasi di bawah Pertamina, terancam tutup.
Mereka menghadapi kerugian yang signifikan akibat penurunan omzet.
Mereka kesulitan bersaing dengan pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dalam botol atau pertabotol maupun pertamini yang semakin banyak bermunculan.
BACA JUGA:Pertamina Naikan Harga BBM per 1 Juli 2023, Berikut Rincian di Pulau Sumtera dan Jawa
Data dari Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) menunjukkan bahwa dari 448 unit Pertashop, sebanyak 201 di antaranya dilaporkan mengalami kerugian dengan tingkat yang beragam.
Beberapa bisnis bahkan terpaksa menutup, dan sebagian lainnya harus menghadapi penyitaan aset karena tidak mampu membayar pinjaman.
BACA JUGA:Bioetanol, BBM Baru Berbahan Tetes Tebu yang Segera Dijual Pertamina, Ternyata Harganya Segini
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, berpendapat bahwa konsep bisnis Pertashop perlu direvisi dari sudut pandang ekonomi dan daya beli masyarakat.
Hal ini karena kebijakan yang hanya memperbolehkan Pertashop menjual bahan bakar minyak (BBM) dengan RON (Research Octane Number) tinggi tidak sesuai dengan segmen pasar yang menjadi target mereka.
BACA JUGA:Pertamina Sanksi 4 SPBU Bengkulu, Satu di Kaur, Mukomuko Paling Berat
"Konsep bisnis Pertashop perlu ditata agar tidak merugikan semua pihak, terutama pelaku bisnis," ungkap Komaidi.
Pertashop lanjut Komaidi diarahkan untuk menjual BBM pada daerah yang jauh dari oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pertashop umumnya lebih banyak tersebar di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.
BACA JUGA:Pastikan LPG 3 Kilogram Tersedia Di Masyarakat, Pertamina Operasikan Outlet LPG di Seluruh Indonesia
"Ketika Pertashop hanya diizinkan menjual BBM RON tinggi, sementara SPBU menyediakan BBM RON yang lebih rendah, maka masyarakat yang menjadi target pasar cenderung memilih membeli BBM di SPBU yang menawarkan lebih banyak pilihan.
Mereka juga dapat memilih untuk membeli BBM RON lebih rendah dengan harga yang lebih murah," tegas Komaidi.
Di sisi lain, kehadiran pengecer BBM eceran seperti Pertabotol dan Pertamini menjadi penyebab utama kerugian banyak Pertashop, terutama karena lokasi kios ilegal ini berdekatan dengan penjual resmi.
BACA JUGA:Pertamina Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Rp200 Miliar ke Pemprov Bengkulu
Pertabotol dan Pertamini mampu menjual BBM RON lebih rendah seperti Pertalite (RON 90), yang tidak dapat dilakukan oleh Pertashop.
"Margin bisnis niaga BBM seperti Pertashop biasanya telah ditentukan dalam jumlah tertentu untuk setiap liter.
Oleh karena itu, kelangsungan bisnis Pertashop, dan bisnis niaga BBM secara umum, ditentukan oleh volume penjualan yang dapat dicapai," ujar Komaidi.
BACA JUGA:Konsumsi BBM Meningkat 10 Persen per Hari, Pertamina Sarankan Bayar Secara Non Tunai
Menurutnya, kebijakan yang hanya memperbolehkan Pertashop menjual BBM RON tinggi sementara tidak menindak tegas kegiatan usaha Pertabotol dan Pertamini, akan berdampak pada tidak tercapainya target penjualan minimum Pertashop.
Akibatnya, biaya operasional tidak dapat terpenuhi dan bisnis tersebut mengalami kerugian. (red)