Kemudian korban menghubungi orang tuanya dan orang tua korban langsung melapor ke Polda Bengkulu.
"Korban bukannya bekerja di toko seperti yang dijanjikan, tapi malah dijadikan sebagai pemandu lagu," kata Anuardi, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan.
BACA JUGA:Haiii Ladies! Mau Cari Pasangan? Simak 12 Tipe Pria Berdasarkan Zodiak
BACA JUGA:Empat Pos Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemprov Bengkulu Segera Dilelang, Rekomendasi KASN Sudah
Selain mengamankan El polisi juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi, alat kontrasepsi, surat perjanjian, 1 unit mobil dan baju seksi.
"Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat Pasal dugaan TPPO, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007," demikian Anuardi. (red)