Tak Kapok, IRT di Bengkulu Selatan Ini Kembali Diciduk Polisi, 64 Butir Pil Samcodin Diamankan
Wanita di Bengkulu Selatan diciduk karena mengedarkan pil samcodin-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS alias Sa (30), warga Jalan Kapten Idris Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten BENGKULU SELATAN, Bengkulu tampaknya tak kapok.
Meski pernah menginap di "Hotel Prodeo", SS kembali berurusan dengan hukum. Parahnya, ia kembali diciduk polisi karena terlibat kasus yang sama yakni mengedarkan pil samcodin illegal.
BACA JUGA:Borong Bareng, 5 Laki-laki dan 3 Perempuan di Bengkulu Digerebek, Ada Lem dan Pil Samcodin
SS tetap melakukan bisnis haramnya itu demi memenuhi kebutuhan hidup. Sa pun harus menanggung risiko atas perbuatannya tersebut.
Ia kembali diciduk polisi, sehingga harus merasakan kembali dinginnya tidur dibalik jeruji besi.
"Pelaku ini berstatus residivis. Dulu pernah ditangkap karena terlibat peredaran pil samcodin, yang bersangkutan divonis bersalah oleh pengadilan.
BACA JUGA:Anggota Polres Bengkulu Selatan Tangkap Dua Wanita Tomboy, Ratusan Pil Samcodin Disita
Tapi setelah bebas, kembali melakukan hal serupa, sehingga kembali ditangkap," kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.
Kepada polisi, Sa mengaku masih menjalankan bisnis penjualan pil samcodin karena butuh uang. Keuntungan yang menggiurkan membuat Sa tidak sanggup melepaskan bisnis tersebut meski resikonya sangat tinggi.
"Pelaku mengaku alasannya melakukan hal itu karena butuh uang untuk biaya hidup. Pelaku ini sudah berpengalaman dalam menjual pil samcodin, sehingga dirinya sulit lepas dari dunia ini, apalagi untung yang menggiurkan," beber Sarmadi.
BACA JUGA:Ketahuan Beli Ribuan Butir Pil Samcodin Nelayan Pasar Bawah Ditangkap Polsi
Sebelumnya, Sa ditangkap polisi pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang berada di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 64 butir pil samcodin dan uang tunai Rp140 ribu. (yoh)
Sumber: