Ketahuan Beli Ribuan Butir Pil Samcodin Nelayan Pasar Bawah Ditangkap Polsi
Nelayan ditangkap polisi-Sugio-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang nelayan berinisial Ag (30) warga Jalan Gedang Melintang Kelurahan Pasar Bawah Kabupaten Bengkulu Selatan ditangkap polisi.
Ag ketahun membeli ribuan butir pil Samcodin secara online. Diduga pil tersebut akan disalahgunakan untuk mabuk mabukan.
BACA JUGA:INI DIA Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Ini Jumat 4 Agustus 2023, Ada Voucher Gratis
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kabar Bahagia, Senin Bupati Kaur Mulai Ngantor
Ag ditangkap, Selasa (1/8) lalu, polisi menyita sebanyak 120 keping atau 1.200 pil samcodin, dan satu unit HP Oppo A5S warna merah dari tangan Ag.
Kronologis penangkapan Ag yang berprofesi sebagai nelayan berawal saat polisi mendapat informasi ada paket belanja online yang dikirim melalui J&T berisi pil samcodin.
BACA JUGA:Mengapa Kucing Belang Tiga Jantan Jarang Ditemui? Ini Penyebebnya!
Polisi kemudian menyamar sebagai kurir pengantar paket tersebut. Penyamaran itu bertujuan untuk mendeteksi identitas pemesan.
Tidak berselang lama, polisi yang menyamar menjadi kurir paket bertemu dengan Ag yang hendak mengambil paket berisi pil samcodin tersebut.
BACA JUGA:JANGAN RAKUS! Berikut 5 Kebiasaan Orang yang Bisa Buat Umur Panjang
Karena paket tersebut COD atau bayar ditempat, Ag dipersilahkan dulu membayar paket seharga Rp1.350.000.
Setelah paket dibayar dan diterima Ag, polisi langsung menyergap Ag dan dilakukan penggeledahan. Paket tersebut kemudian dibuka untuk memastikan isinya.
Setelah dibuka, memang benar paket tersebut berisi pil samcodin. Ag pun mengakui kalau dirinya memesan paket tersebut. Ia kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA: Lulus Kuliah Dijamin Langsung Kerja! Berikut 5 Jurusan Kuliah Anti Nganggur
BACA JUGA:8 Kades di Seluma Mundur Bersamaan, Kenapa Ya?, Ini Daftar Lengkapnya
Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi mengatakan, Ag sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatan tersebut ia dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka sudah resmi ditahan. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dari pengungkapan kasus ini,” kata Sarmadi. (red)
Sumber: kasi humas polres bengkulu selatan