2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
4. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
BACA JUGA: Mandiri Sahabatku Lahirkan Wirausaha Potensial dari Pekerja Migran Indonesia
5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi pendaftaran program kartu prakerja gelombang 58 tahun 2023. Jika menjadi peserta, Anda berhak mendapat insentif Rp 4,2 juta dari pemerintah. (red)