BENGKULU, RASELNEWS.COM – Tiga pria yang terjaring Operasi Tangkap Tangan dugaan menghalangi penyidikan kasus dugaan Korupsi dana BOK Kaur (Bantuan Kesehatan) terancam hukuman berat.
Tiga pria yang ditangkap di Jakarta, yakni BSS (47), warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, RNS (41), warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, dan AH (58), warga Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini terancam 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Viral di TikTok! Gadis Dipasung di Pondok, Wajahnya Bikin Perhatian Nitizen: Kayak Artis
BACA JUGA:10 Kota Paling Bersahabat di Dunia, Dikenal Ramah dan Murah Senyum, Ada Indonesia?
Atas perbuatan menghalang halangi pengusutan dugaan korupsi dana BOK Kaur tahun 2020, ketiga pria yang sudah ditetapkan tersangka ini bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Sulit Jodoh? Gus Mus: Baca Doa Ini, Insya Allah Jodoh akan Mendekat
BACA JUGA:Sadio Mane Susul Cristiano Ronaldo, Gabung Al Nassr dengan Kontrak Rp 660 Miliar
Saat ini kegia pria itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Bengkulu. Untuk penahanan dititipkan di sel tahanan Mapolda Bengkulu.
Diketahui, Tim Tangkap Buron (Tabur) Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu bersama Tim Tabur Kejagung RI dan Tim Penyidik Kejari Kaur melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang itu pada Jumat (28/7/) malam pekan lalu.
BACA JUGA:Sangat Sensitif, 4 Zodiak ini Cenderung Lebih Mudah Menangis, Baik Suka Maupun Duka
BACA JUGA:Menurut Astrologi, 6 Zodiak Ini Miliki Sikap Paling Bijaksana
Kajari Kaur, Muhammad Yunus mengatakan, dua tersangka yang terjerat OTT ditangkap saat sedang makan di Restoran cepat saji di Mc Donald Hasanudin Blok M Jakarta Selatan.
Sementara satu tersangka lagi ditangkap di Hotel Red Doorz Seputaran Blok M Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap di Jakarta, ketiga tersangka dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum di Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2023: 80 Persen PPPK, Lulusan Baru 206.151 Kuota, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Pastikan 3 Tsk Obstruction of Justice Dana BOK Kaur Bukan APH, Kok Bisa Dapat Rp 920 Juta?
Saat ini penyidik masih menelusuri darimana aliran dana Rp 920 juta tersebut. Kemudian siapa orang yang mengumpulkan uang tersebut sebelum diserahkan kepada tiga tersangka.
Tak menutup kemungkinan perkara ini dapat menyeret 16 kepala Puskesmas (Kapus) penerima dana BOK Kaur tahun 2022 serta sejumlah nama-nama penanggung jawab dana BOK Kaur masing-masing puskesmas. Bisa juga merembet ke petinggi di Dinkes Kaur.
BACA JUGA:Diperiksa 10 Jam, Kejati Bengkulu Tahan 3 Tersangka Obstruction of Justice Dana BOK Kaur
"Nanti bro, masih proses," kata Kajari Kaur sebagaimana dikutip radarselatan.bacakoran.com.
Sebelumnya Kejari Kaur sedang mengusut dugaan korupsi dana BOK di Kabupaten Kaur tahun 2022.
Sudah puluhan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Mulai dari pejabat di Dinas Kesehatan Kaur, kepala puskesmas dan pihak ketiga (rekanan).
BACA JUGA:INI DIA! Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Minggu 30 Juli 2023
BACA JUGA:8 Fakta Unik Air Terjun Cipurut Di Purwakarta, Sembuhkan Orang Gila, Ditunggu Kera Putih
Penyidik juga sempat melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan Kaur dan Puskesmas di Kaur.
Saat penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan dana BOK tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka OTT ini mengaku bisa menyelesaikan kasus yang sedang diusut oleh Kejari Kaur itu. Dengan catatan menyetorkan sejumlah uang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Lintas Manna-Tanjung Sakti Longsor, Akses Kendaraan Lumpuh Total
Belum sempat menikmati uang yang didapat, tiga tersangka sudah kena OTT. Saat ini penyidik Kejari Kaur masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOK sekaligus pengusutan kasus OTT. "Tunggu tanggal mainnya bro," kata Kajari.
Sementara itu, Asinten Intellijen (Asintel) Kejati Bengkulu, M Judhy Ismono mengatakan, ketiga orang yang diamankan dalam OTT itu memiliki perannya masing - masing.