BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Satpol PP Bengkulu Selatan (BS) kembali melakukan razia di belasan tampat hiburan malam dan penginapan, Sabtu (20/8) malam.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 2 pasangan bukan muhrim yang berada dalam satu kamar hotel. Diduga dua pasangan bukan muhrim itu melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
BACA JUGA:Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan 2023-2028 Dilantik, Ini Harapan Azes Digusti
BACA JUGA: Selalu Beruntung, 6 Weton Ini Memiliki Sikap dan Ide Seorang Bangsawan
Satpol PP Bengkulu Selatan juga mengamankan belasan wanita pemandu lagu (PL) tidak membawa KTP atau kartu identitas lainnya.
Kasatpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin S.Sos yang memimpin langsung razia menyampaikan, razia tersebut merupakan patroli rutin terkait peraturan daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami mulai razia pukul 21.00 WIB, dibantu Personel Polres dan Kodim untuk mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujar Erwin.
BACA JUGA:Utang Lama dan Orangnya Sudah Tak Diketahui, Bagaimana Cara Bayarnya? Ini Saran Ustadz Adi Hidayat
BACA JUGA:Sejarah Pembangunan Jalur Kereta Api di Sumatera, Pertama di Sumatera Utara, Padang dan Sumatera Selatan
Razia dilakukan di tempat hiburan malam di seputar Kota Manna, yaitu Fatner Karoke, Tio Karoke, Numberone Karoke, Family RS Karoke, Aljo Karoke, Club House Lena, dan sejumlah warung remang (Warem) kawasan Kelurahan Pasar Bawah, Kosan di kawasan Belakang SMAN 1, Kosan Jalan Mariapan, Kosan Jalan Raja Muda, Hotel Seven One Kota, Oyo Hotel Ayu, Hotel Seven One Ibul, dan yang terakhir di Hotel Grand Seven One.
BACA JUGA:WOW! Ini 5 Manfaat Mandi Bareng dengan Pasangan, Pasutri Wajib Tahu Nih!
BACA JUGA:Ingat! Jangan Kerjakan Shalat di 5 Tempat Ini, Berikut Dalilnya
“Satpol PP berhasil mengamankan belasan PL yang tidak mempunyai identitas dan beberapa pengunjung di tempat karaoke yang mabuk dengan barang bukti minuman Keras Jenis Vodka, Anggur Merah, Soju dan Obat batuk jenis Komik,” kata Erwin.
Erwin mengatakan perempuan pemandu lagu dan pengunjung tempat giburan yang mabuk langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan berlaku.
BACA JUGA:Petani Ini Emosi, Kebun Bunga Matahari Miliknya Jadi Lokasi Foto Toples
BACA JUGA:Ternyata 5 Hal Sepele Ini Bisa Membuat Gairah Hilang, Pasangan Suami Istri Harus Tahu Nih!
Jika dalam kegiatan tersebut ditemukan ada pelanggar yang telah lebih dari 3 kali terjaring razia, maka akan dilakukan prosedur tindak pidana ringan (Tipiring).
“Petugas kami juga berhasil mengamankan Kami di sini akan menindak tegas para pelanggar perda dengan cara profesional,” tegas Erwin.
BACA JUGA:'Semangat' Suami Menurun Drastis, 5 Cara Ini Bisa Dipakai Istri
BACA JUGA:Pria Harus Tahu! Berikut 5 Makna dan Manfaat Desahan Saat ML
Kegiatan razia tersebut juga diharapkan menciptakan keamanan, ketertiban, menghentikan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Razia tersebut difokuskan di tempat hiburan malam, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Bengkulu Selatan, dari penyakit masyarakat.
BACA JUGA:Menjalin Hubungan Asmara dengan Teman Sekantor? Boleh, Tapi Ini Risikonya
BACA JUGA:Jalur Kereta Api Pertama di Indonesia, Dibangun Jaman Penjajahan Belanda, Ini Jalur Nama Jalurnya
“Jelas kami menjalankan tugas sesuai dengan perda yang ada dengan harapan kegiatan tersebut dapat mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan tujuannya,” harap Erwin (rzn)