BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kendaraan bermotor yang terpantau mati pajak akan didatangi petugas ke rumah pemiliknya untuk disarankan melunasi pajak yang belum dibayar.
BACA JUGA:Ingin Mendapat Sertifikat Tanah Gratis, BPN Bengkulu Selatan Siapkan Kuota 4.500 Persil, Ini Caranya
Sebelumnya pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan masa pemutuhan pajak kendaraan bermotor selesai akhir Agustus.
Karena realisasi masih rendah dan masih banyak masyarakat atau wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraannya, maka masa pemutuhan pajak diperpanjang tiga bulan lagi atau hingga akhir November 2023.
BACA JUGA:ICW: 15 Bacaleg DPR-DPD di Pemilu 2024 Berstatus Mantan Napi Korupsi, 6 Dari Nasdem, 1 Dari Bengkulu
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Dokumen Ajukan KTA di Bank Bukopin Limit Rp 25 Juta Hingga Rp 100 Juta
Perpanjangan masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar menunaikan kewajiban pembayaran pajak yang selama ini tertunda.
Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Lenny Marlina, SE mengatakan selama masa perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Syarat KUR Bank Bukopin 2023 Bunga Rendah dan Tanpa Agunan
BACA JUGA:Update! Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dari Kemenpan – RB, Calon Pelamar Wajib Tahu
Pihaknya akan memokuskan layanan jemput bola di lapangan. Hal ini agar masyarakat lebih mudah membayara pajak.
Tak ini, layanan jemput bola juga memungkinkan target PKB lebih tinggi dibandingkan hanya menerima di samsat.
“Selama perpanjangan, nanti program samling dan gerebek pajak akan digendeng. Kami akan terus menyebar tim ke lapangan untuk membantu masyarakat menunaikan kewajiban mereka,” ujarnya.