7. Melampirkan fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
8. Melampirkan informasi mengenai masa waktu kredit di bank sebelumnya (minimal telah berjalan satu tahun)
9. Melampirkan fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
10. Melampirkan biaya penalti pelunasan KPR konvensional ke bank Syariah.
Setelah Anda mengetahui syarat take over KPR, berikut cara take over KPR dari bank konvesional ke bank syariah:
BACA JUGA:Ammana PayLater Syariah, Solusi Kredit Barang Tanpa Bunga dan Agunan, Buktikan!
1. Mempersiapkan Dokumen yang Dibutuhkan: Mulailah dengan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
2. Kunjungi Kantor Bank Syariah: Datanglah ke kantor bank Syariah terdekat yang Anda inginkan untuk mengajukan pengambilan alih KPR.
3. Bawa Dokumen yang Sudah Disiapkan dan Isi Formulir Pengajuan: Saat di bank, bawa dokumen yang telah Anda persiapkan sebelumnya dan isi formulir pengajuan. Pastikan Anda mencantumkan jumlah biaya yang diperlukan untuk melunasi KPR di bank sebelumnya.
BACA JUGA:PT Lombok Energy Dynamics (LED) Lolos Ancaman Pailit Setelah Usulan Perdamaian Disetujui Kreditor dan PT GBE
4. Verifikasi Dokumen: Bank akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda ajukan.
5. Audit: Bank akan melakukan audit selama 14 hari.
6. Akad dengan Bank Syariah: Jika hasil pemeriksaan dan audit memenuhi syarat, Anda bisa langsung melakukan akad dengan bank Syariah yang Anda pilih.
7. Transfer Dana: Setelah proses selesai, bank akan mentransfer dana ke rekening bank konvensional tempat Anda mengajukan KPR sebelumnya.
BACA JUGA:Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Harus Tetap Bayar Sisa Angsuran??
Meskipun Anda sudah mengetahui cara melakukannya, penting untuk mengetahui bahwa takeover KPR dari bank konvesional ke bank syariah dikenakan biaya.
Biaya-biaya tersebut akan dikenakan selama proses pengambilan alih KPR.
Selama proses ini, Anda akan dikenakan biaya penalti serta berbagai biaya lainnya, seperti biaya provisi, biaya penilaian, biaya pengikatan kredit oleh Notaris/PPAT, dan biaya asuransi.
Biaya penalti biasanya akan dikenakan pada debitur dengan persentase yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan bank yang digunakan. Namun, umumnya biaya penalti ini berkisar sekitar dua persen.
BACA JUGA:Mau Pinjam Kredit Usaha Rakyat (KUR)? Kenali Dulu Jenis, Syarat, dan Plafonnya di Sini
Dengan demikian, jumlah angsuran yang harus Anda bayarkan akan ditambah dengan biaya penalti sebesar dua persen itu. (red)