JAKARTA, RASELNEWS.COM - Apakah bisa takeover kredit pemilihan rumah (KPR) dari bank konvesional ke bank syariah? Jawabannya bisa.
Ketika Anda memutuskan untuk mengambil KPR, seharusnya Anda sudah tahu bahwa Anda akan harus melunasi cicilan selama masa tenor yang telah ditentukan dan disepakati.
Namun, sayangnya, tidak semua debitur mampu melunasi cicilan hingga akhir masa tenor.
BACA JUGA:Mau Kredit Mobil di BCA? Gampang Kok, Siapkan 5 Dokumen Ini
Banyak dari mereka menghadapi kendala di tengah-tengah masa cicilan, yang membuat mereka tidak dapat menyelesaikan kredit hingga selesai.
Beberapa masalah umum yang muncul adalah ketidakcocokan dengan sistem bunga yang membuat debitur ingin beralih ke bank Syariah.
Jika Anda menghadapi kasus seperti ini, Anda perlu melakukan pengambilan alih atau take over KPR.
BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional! PT KAI Beri Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Berlaku 17 September 2023
Lantas, bagaimana cara tak eover KPR ke bank Syariah?
Namun sebelum membahas cara pindah KPR dari bank konvesional ke bank syariah, Anda harus tahu apa itu ambil alih KPR?
Pengambilan alih KPR adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses pemindahan cicilan KPR dari satu bank ke bank lain, khususnya bank Syariah.
Dalam hal pengambilan alih KPR ke bank Syariah, skema yang harus diikuti tidaklah rumit, karena nilai kredit yang akan diambil alih hanyalah sisa pokok pinjaman.
BACA JUGA:Kredit Perbankan di Bengkulu Tumbuh 5,18 Persen, Total Penyaluran Rp26,60 Triliun, Tiga Hal Ini Pemicunya
Biaya bunga yang belum terbayar dan denda pelunasan dari bank sebelumnya menjadi tanggungan debitur, begitu juga dengan masa tenor yang berlaku.
Jadi, ketika Anda melakukan pengambilan alih KPR ke bank Syariah, bank hanya akan melanjutkan masa tenor yang telah ditentukan oleh bank sebelumnya.
Syarat take over KPR ke Bank Syariah
Untuk mengajukan pengambilan alih KPR, selain mengetahui cara melakukannya, Anda juga perlu memahami syarat take over KPR adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Cara dan Syarat Kredit HP di Akulaku Tanpa Uang Muka, Ternyata Mudah Kok!
1. Melampirkan fotokopi KTP
2. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Melampirkan fotokopi NPWP
4. Melampirkan slip gaji minimal tiga bulan
5. Melampirkan surat nikah (bagi yang sudah menikah)
6. Melampirkan fotokopi sertifikat tanah
BACA JUGA:Tips Aman Kredit Mobil Bekas, Ikuti 6 Langkah Ini