Pembunuh Adik Bupati Muratara Ternyata 2 Saudara Kandung, Kini Diburu Polisi

Rabu 06-09-2023,13:27 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

SUMSEL, RASELNEWS.COM - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) langsung bergerak cepat pascatewasnya Abadi, adik Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, pada Selasa (5/9/2023) malam.

Korban Abadi alias AB tewas usai diserang menggunakan senjata tajam oleh Arwan dan Ariansyah, saat menggelar rapat menjelang Pilkades serentak 2023 di  Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara,Sumsel.

BACA JUGA:Pilkades di Muratara Mencekam! Adik Kandung Bupati Tewas, 2 Rumah Dibakar

Arwan dan Ariansyah diketahui saudara kandung alias adik dan kakak. Hingga berita ini dirilis, kedua pembunuh ini masih dalam pengejaran polisi.

Korban tewas setelah mengalami luka bacokan hingga tewas sebelum mendapatkan perawatan. Korban kehabisan darah.

Sementara, pelaku yang merupakan dua saudara kandung tersebut langsung melarikan diri. Aksi ini memicu massa korban.

BACA JUGA:Darurat! Kualitas Udara DKI Jakarta Terus Memburuk, Ini Buktinya

Rumah kediaman pelaku pun diamuk massa dan dibakar. Malam itu, Desa Belani langsung mencekam. Polisi pun diterjunkan untuk mengantisipasi kericuhan yang kian meluas.

Diketahui, adik Bupati Muratara tersebut diserang 2 pelaku dengan senjata tajam. Korban diserang saat menggelar rapat internal menjelang Pilkades.

Dilansir sumeks.disway.id, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.05 WIB. Saat itu, Korban yang merupakan warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara beserta kelompoknya tengah melakukan rapat internal.

BACA JUGA:Kualitas Udara di Bengkulu Terbaik Se Indonesia, Ternyata Ini Kuncinya, Tanaman Sawit Ikut Andil

Tak lama, datang kedua pelaku yang juga warga Desa Belani. Hanya saja, saat ingin masuk ke ruang rapat, kedua pelaku diusir oleh korban.

Kedua pelaku pun pergi. Selang tak berapa lama, pelaku datang dengan tangan membawa senjata tajam.

Tanpa banyak bicara, kedua pelaku langsung menyerang korban.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Anggota KPU Bengkulu Selatan 2023-2028 Dibuka, Umur Minimal 30 Tahun, Berikut Syaratnya

Kategori :