Seleksi CPNS 2023 Digelar 3 Tahap, Adminitrasi, SKB dan SKD, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Jumat 08-09-2023,08:48 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

SKD memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 Kejaksaan RI Lulusan D3, Simak Ya!

Pelamar yang dapat mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Jika terdapat peserta yang memiliki nilai hasil SKD yang sama, maka penentuan kelulusan diurutkan berdasarkan nilai tertinggi dari nilai TKP, kemudian nilai TIU, dan yang terakhir nilai TWK.

Strategi dalam pengerjaan soal dengan menggunakan sistem CAT sangat diperlukan.

BACA JUGA:Tes CPNS 2023, Kejaksaan Butuh 4400 Lulusan SLTA Sederajat

Dengan jumlah soal dan waktu yang telah ditentukan, peserta sebaiknya memaksimalkan penggunaan waktunya dengan mengerjakan soal yang dianggap mudah terlebih dahulu, seperti mendahulukan pengerjaan soal TWK atau TKP dibandingkan soal TIU yang membutuhkan waktu yang lebih lama karena adanya proses perhitungan.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB merupakan seleksi kedua yang diikuti oleh pelamar yang telah dinyatakan lulus SKD. Pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

BACA JUGA:Tips Jitu Agar Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Dalam SKB, pertanyaan yang diajukan bertujuan untuk mengasah kemampuan dan keterampilan pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Selain materi SKB dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa :

1. Psikotest

2. Tes potensi akademik

3. Tes kemampuan bahasa asing

BACA JUGA:Kejaksaan Buka Formasi CPNS 2023 Khusus Lulusan SMA dan D3, Nih Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

4. Tes kesehatan jiwa

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

6. Tes praktek kerja

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

8. Wawancara; dan/atau

Kategori :