Dalam kerangka ketentuan tersebut, pemerintah mendorong graduasi debitor KUR dengan beberapa perubahan suku bunga, antara lain:
- Suku bunga KUR supermikro turun dari 6 persen menjadi 3 persen per tahun.
- Debitur yang mengakses KUR mikro dan KUR kecil lebih dari satu kali akan mengalami kenaikan tingkat suku bunga secara berjenjang, yaitu:
- Akses pertama KUR mikro dan KUR kecil: 6 persen per tahun.
- Akses kredit kedua: 7 persen per tahun.
- Akses kredit ketiga: 8 persen per tahun.
- Akses kredit keempat: 9 persen per tahun.
BACA JUGA:Daftar Gaji Sales Mobil 2023: Toyota, Honda, dan Mitsubishi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Kotak Amal di Warung Bakso 86 Kaur Dibobol
Perubahan ini bertujuan untuk memperluas akses bagi debitor baru dan meningkatkan kelas debitor KUR.
Pemerintah berfokus pada pelayanan sebanyak mungkin nasabah baru KUR dan meningkatkan status nasabah yang sudah ada.
Akses KUR Mikro untuk sektor nonproduksi dan sektor produksi non-pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan akan dibatasi maksimal dua kali.
BACA JUGA:Cair Rp 12 Juta Tanpa Jaminan, Begini Cara Pinjam Uang di Shopee
BACA JUGA:Pertamina Gelar Anugerah Jurnalistik Pertamina 2023
Debitur yang telah mengakses dua kali KUR Mikro harus beralih ke KUR kecil dan komersial.
Adapun KUR mikro untuk sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan akan dibatasi maksimal akses KUR sebanyak 4 kali.
Selain itu, penyaluran KUR Super Mikro akan diprioritaskan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, ibu rumah tangga dalam komunitas usaha, atau individu yang terjerat dengan pinjaman daring dan rentenir.
BACA JUGA:Agen Gas LPG 3 Kilogram di Bengkulu Dibekuk Polisi
BACA JUGA:JANGAN LEWATKAN! Klik Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 100.000, Yuk Buruan
Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada mereka yang paling membutuhkan. (red)