RASELNEWS.COM - Pemerintah telah melakukan perubahan signifikan dalam ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor usaha supermikro, mikro, dan kecil dengan tujuan mendorong peningkatan serapan dana.
Khususnya, usaha sektor kelautan dan perikanan yang masih memiliki penyaluran KUR yang rendah perlu meningkatkan kinerja dan integrasi.
BACA JUGA:Dampak Kemarau di Bengkulu, Harga Beras Menggila, Pemerintah Salurkan 1.697,44 Ton Beras Gratis
Pada tahun 2023, pemerintah telah menetapkan target penyaluran KUR sebesar Rp 450 triliun, setara dengan penyaluran Rp 1,5 triliun per hari.
Anggaran KUR untuk tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan target tahun 2022, yang sebesar Rp 373 triliun.
Mulai tahun 2023 pemerintah melakukan perubahan mendasar pada penyaluran KUR.
BACA JUGA:KUR BRI 2023 Plafon Rp 50 Juta Paling Diminati, Nasabah Ungkap Alasannya
Perubahan tersebut mencakup tiga aturan baru yang dikeluarkan pada awal tahun, yaitu:
-
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
-
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2/2023 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
-
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka! Cek Formasi, Jadwal, Syarat dan Dokumen serta Cara Daftarnya