Syarat PNS Menerima Tunjangan Uang Makan Juni 2025, Bisa Tembus Rp 900 Ribu per Bulan, Ini Rinciannya

Syarat PNS Menerima Tunjangan Uang Makan Juni 2025, Bisa Tembus Rp 900 Ribu per Bulan, Ini Rinciannya

Syarat PNS Menerima Tunjangan Uang Makan Juni 2025, Bisa Tembus Rp 900 Ribu per Bulan, Ini Rinciannya-istimewa-

RASELNEWS.COM - Pemerintah resmi telah menetapkan besaran tunjangan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Besaran tunjangan ini disesuaikan berdasarkan golongan dan hanya diberikan kepada PNS yang memenuhi kriteria tertentu.

Tunjangan uang makan bulan Juni 2025 dihitung dari kehadiran selama bulan Mei 2025. Lalu, apa saja syarat agar PNS bisa mendapatkan tunjangan ini?

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru dan Tamsil 2024 Tak Kunjung Dibayar, PGRI Datangi BKAD dan DPRD Kaur

Syarat Menerima Uang Makan PNS Juni 2025

Meskipun merupakan hak pegawai, tidak semua PNS otomatis berhak menerima tunjangan uang makan. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi:

1. Terdata hadir dalam daftar kehadiran resmi.

2. Tidak sedang mengambil cuti, baik cuti tahunan, sakit, melahirkan, maupun tugas belajar.

3. Tidak sedang melaksanakan dinas luar atau diperbantukan ke instansi lain.

BACA JUGA:Anggaran TPP Sudah Disiapkan! Pegawai Pemprov Bengkulu Tenang, Setiap Bulan Dipastikan Terima Tunjangan

4. Tidak bolos atau absen tanpa keterangan sah.

Jika ada satu hari saja di mana syarat tersebut tidak terpenuhi, maka uang makan pada hari itu tidak akan dibayarkan.

Besaran Tunjangan per Golongan

Berikut rincian tunjangan uang makan per hari berdasarkan golongan PNS:

- Golongan I dan II: Rp 35.000

- Golongan III: Rp 37.000

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tangani 6 Kasus Dugaan Korupsi di Tahun 2024, Satu Perkara Soal Tunjangan Kinerja TNI

- Golongan IV: Rp 41.000

Dengan asumsi ada 22 hari kerja efektif di bulan Mei 2025, maka total tunjangan yang diterima pada bulan Juni 2025 adalah:

- Golongan I dan II: Rp 770.000

- Golongan III: Rp 814.000

- Golongan IV: Rp 902.000

Pencairan tunjangan uang makan berbeda antara instansi pusat dan daerah.

BACA JUGA:Bikin Para Istri Senang! Pensiunan PNS akan Dapat Tunjangan Plus Gaji Pokok

Di mana, instansi pusat umumnya lebih cepat karena sudah terhubung dengan sistem keuangan nasional.

Sedangkan di daerah Bisa lebih lambat, tergantung pada kelengkapan administrasi dan kesiapan anggaran masing-masing daerah.

Karena itu, PNS daerah sering kali menerima uang makan lebih lambat dibandingkan pegawai kementerian atau lembaga pusat.

Diketahui tunjangan ini bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, melainkan juga bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PNS.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Beasiswa S1 NUS Singapura 2025, Ada Tunjangan Hidup Rp 68 Juta per Tahun

Jumlah yang diterima bisa berbeda setiap bulannya, tergantung pada jumlah hari kerja efektif, yang dapat berkurang karena libur nasional atau cuti bersama.

Diharapkan, kebijakan ini bisa meningkatkan kedisiplinan dan motivasi kerja PNS, sekaligus menjamin kebutuhan dasar selama menjalankan tugas negara. (**)

Sumber: