Kejati Bengkulu Tangani 6 Kasus Dugaan Korupsi di Tahun 2024, Satu Perkara Soal Tunjangan Kinerja TNI

Kejati Bengkulu Tangani 6 Kasus Dugaan Korupsi di Tahun 2024, Satu Perkara Soal Tunjangan Kinerja TNI

Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, MH-istimewa-

BENGKULU, RASELNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sepanjang tahun 2024 menangani 6 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah memasuki tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, MH, menegaskan, salah satu kasus yang telah naik ke tahap penyidikan adalah dugaan korupsi tunjangan kinerja prajurit TNI.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Bengkulu Selatan Resmi Ditahan Jaksa

Dalam kasus ini, seorang ASN berinisial AK, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran, diduga sebagai pelaku utama.

"Kasus ini tidak hanya kami fokuskan pada korupsi, tetapi juga dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang," ujar Kajati, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Belasan Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkulu Mulai Diaudit

Modus dugaan korupsi tersebut adalah manipulasi tunjangan kinerja dengan menaikkan jumlah pengajuan melebihi nilai yang seharusnya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,5 miliar. Beberapa prajurit yang rekeningnya digunakan oleh pelaku sudah ditindak, sedangkan tersangka utama berinisial AL masih dalam pengejaran.

Selain itu, Kejati Bengkulu juga tengah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dari tahun 2007 hingga 2012, yang merugikan negara sebesar Rp50 miliar.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres 2022 di Kabupaten Kaur Bertambah, Langsung Ditahan

Kajati mengungkapkan, terdapat indikasi melawan hukum terkait pengelolaan tanah milik Pemkot Bengkulu yang menjadi lokasi berdirinya Mega Mall.

"Prosesnya sudah naik ke tahap penyelidikan. Setelah pemeriksaan saksi selesai, kami akan menentukan siapa saja yang menjadi saksi dan tersangka," sebut Kajati Bengkulu.

Namun, beberapa kasus dihentikan karena kurangnya bukti, meskipun kerugian negara pada tahap penyelidikan telah diselesaikan.

BACA JUGA:Kades di Kabupaten Kaur Ditetapkan Tersangka Korupsi, Modusnya Luar Biasa

Kasus-kasus tersebut antara lain terkait proyek jalan daerah seperti peningkatan jalan Pasar Baru oleh PT Belibis Raya Group, jalan Tanah Rekah oleh PT Lestari Sarana Mandiri, serta jalan Suku Tiga-Muara Dua dan Tanah Sekah-Teras Terunjam.

Selain itu, terdapat dugaan korupsi pada anggaran APBD di lingkungan DPRD Mukomuko tahun anggaran 2022.

Secara keseluruhan, Kejati Bengkulu bersama jajarannya telah menyelidiki 51 kasus korupsi dan menyidik 43 kasus sepanjang tahun ini.

BACA JUGA:Modus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Kejari Bengkulu Selatan Sita Dokumen

Mereka juga berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar dari hasil penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan selama Januari hingga Desember 2024.

"Penyidik terus berupaya menyelamatkan sisa kerugian negara dengan mendata aset para tersangka atau terdakwa. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan tahun ini mencapai Rp6,5 miliar lebih," sebut Kajati. (**)

Sumber: