Korupsi Makmin Pasien, Eks Dirut RSHD Manna Bengkulu Selatan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan, Terdakwa Lain?
Terdakwa korupsi makan minum RSHD Manna Bengkulu Selatan saat memasuki mobil tahanan-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi makan minum atau makmin di Rumah Sakit Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna BENGKULU SELATAN memasuki agenda tuntutan dari JPU Kejari BENGKULU SELATAN.
Dalam sidang yang digelar di PN Kota Bengkulu Rabu 19 Maret 2025, eks Direktur Utama (Dirut) RSHD Manna dituntut paling berat dari 2 terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Makan Minum Pasien RSHD Manna! Setiap Pencairan, Direktur Minta Rp 15 Juta
Dalam tuntutannya, JPU menuntut sang mantan Dirut RSHD Manna, Deby Utomo pidana penjara 1 tahun 9 bulan.
Bukan hanya pidana penjara, terdakwa Deby juga diminta membayar denda Rp50 juta subsidier 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp126 juta subsidier 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Duh, Stok Obat di RSHD Manna Habis, Bagaimana Nasib Pasien?
Tuntutan Deby ini dianggap paling berat dari 2 terdakwa lainnya. Yuniarti, rekanan pengadaan makmin pasien yang juga seorang PNS Pemda Bengkulu Selatan, dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan.
Sama dengan Deby, dalam tuntutannya, terdakwa Yuniarti diwajibkan membayar uang pengganti Rp108 juta subsidier 1 tahun penjara.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Bengkulu Selatan Resmi Ditahan Jaksa
Sedangkan terdakwa lainnya, Vina Fitriani, yang juga merupakan rekanan pengadaan makmin, mendapat tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, MH, membenarkan tuntutan yang telah dibacakan terhadap ketiga terdakwa.
Menurut Andi, ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Ditangkap Karena Jual Obat Aborsi, Pengakuan Oknum Honorer RSHD Manna Ini Mengejutkan
Faktor yang Memperberat Tuntutan
Andi menambahkan, tuntutan terhadap Deby Utomo lebih berat karena hingga kini yang bersangkutan tak kunjung mengembalikan uang pengganti sebesar Rp126 juta sesuai dengan perhitungan nilai kerugian negara.
Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim, yang kemungkinan digelar setelah Lebaran.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Jual Obat Aborsi, Honorer RSHD Manna Diringkus Polisi
Dugaan Korupsi Makmin Pasien RSHD Manna
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan korupsi anggaran makan minum pasien RSHD Manna tahun anggaran 2022.
Sumber: