3 Tersangka Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Bengkulu Selatan Resmi Ditahan Jaksa

3 Tersangka Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Bengkulu Selatan Resmi Ditahan Jaksa-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) pada 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU SELATAN resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi anggaran makan minum (Makmin) pasien di Rumah Sakit Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna. Ketiga tersangka tersebut adalah DU, Yu, dan VF.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA:Belasan Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkulu Mulai Diaudit
"Benar, hari ini (Senin, 9/12/2024), kami telah menahan tiga tersangka terkait kasus korupsi anggaran makan minum pasien di RSHD Manna," ujar Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andy Setiawan, MH, dalam konferensi pers di kantor Kejari.
Menurut hasil audit BPKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp330.034.838. Anggaran yang diselewengkan berasal dari realisasi anggaran Makmin pasien pada tahun 2022 yang totalnya sekitar Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres 2022 di Kabupaten Kaur Bertambah, Langsung Ditahan
"Kami menahan ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan, mulai hari ini (Senin, 9/12) hingga Sabtu (28/12). Jika berkas perkara sudah lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Namun, jika belum lengkap, masa penahanan dapat diperpanjang," jelas Kasi Pidsus.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. DU, selaku Direktur RSHD, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara itu, Yu dan VF adalah pihak ketiga atau rekanan penyedia makan minum pasien.
BACA JUGA:Kades di Kabupaten Kaur Ditetapkan Tersangka Korupsi, Modusnya Luar Biasa
"Selama tahap penyelidikan dan penyidikan, peran masing-masing tersangka telah didalami. Dari tindakan mereka, kerugian negara terjadi, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Kasi Pidsus.
Pengusutan kasus dugaan korupsi ini dimulai awal tahun 2024 setelah Kejari Bengkulu Selatan menerima informasi adanya penyelewengan anggaran. Proses penyelidikan berlangsung cepat hingga naik ke tahap penyidikan, dengan penetapan tiga tersangka.
BACA JUGA:Hasil Audit Investigasi, Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas di Bengkulu Selatan Menguat
Penahanan sempat tertunda karena menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. (**)
Sumber: