Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres 2022 di Kabupaten Kaur Bertambah, Langsung Ditahan
Kejari menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar inpres 2022 di Kabupaten Kaur-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar inpres 2022 di Kabupaten Kaur, Bengkulu bertambah.
Kamis 17 Oktober 2024, Penyidik Kejari Kaur menetapkan 2 tersangka lagi. Dengan penambahan ini, maka total ada 7 tersangka yang harus bertanggungjawab dalam proyek pembangunan pasar tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur CV TJK berinisial RST sebagai konsultan perencanaan, dan Direktur CV TP berisinial NDR sebagai konsultan pengawasan.
Dari 2 tersangka ini, satu diantaranya sudah ditahan sejak hari ini atau Kamis 17 Oktober 2024.
"Leduanya berperan sebagai penanggung jawab CV. Sementara dalam pengawasan dan perencanaan bukan keduanya," tegas Plh Kajari Kaur, Andi Pebrianda, SH, MH yang juga menjabat Kasi Intel.
BACA JUGA:Kepiawaian Kepala Daerah Rebut Dana Inpres Kembali Diuji, Siapa Hebat Dia Dapat, Ini Rincian Dana Inpres 2024
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobby Muhamad Ali Akbar, SH menambahkan, akibat kedua tersangka yang tidak melakukan pengawasan secara benar membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.
Pembanguna Pasar Inpres 2022 di Kabupaten Kaur itu tak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. "Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan dari para tersangka sebelumnya," sebut Kasi Pidsus.
Diketahui, pembanguan pasar ini merupakan pekerjaan belanja gedung dan bangunan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dump Truck Bermuatan Material Proyek Inpres Terguling di Kaur
Dari hasil penyelidikan Kejari Kaur, tercium aroma korupsi. Hasilnya pada Juli 2024, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah
1. AGS selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun 2022, selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2. PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. MLD selaku Direktur CV. SYB
Sumber: