Kepiawaian Kepala Daerah Rebut Dana Inpres Kembali Diuji, Siapa Hebat Dia Dapat, Ini Rincian Dana Inpres 2024

Kepiawaian Kepala Daerah Rebut Dana Inpres Kembali Diuji, Siapa Hebat Dia Dapat, Ini Rincian Dana Inpres 2024

Presiden Jokowi saat memantau pembangunan jalan menggunakan dana Inpres-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Kemampuan lobi para kepala daerah di Indonesia untuk mendapatkan kucuran dana pembangunan jalan dan jembatan melalui dana Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2024 diuji.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran Inpres sebesar Rp 15 trilun untuk pembangunan jalan dan jembatan.

BACA JUGA:Buruan! Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Penyelesaian Pendidikan Mahasiswa, Dapatkan Bantuan Rp 25 Juta

BACA JUGA:Jaksa Kejari Bengkulu Selatan Gencar Kunjungi Desa, Ada Apa Ya?

Kepala daerah yang memiliki kepiawaian dalam melobi tentu akan kecipratan anggaran tersebut.

Bagi para kepala daerah yang tidak piawai dalam melobi, tidak menutup kemungkinan akan menjadi penonton alias tidak mendapatkan alokasi dana pembangunan melalui program Inpres.

Untuk mendapatkan program pembangunan melalui dana Inpres, para kepala daerah dan jajarannya harus menyampaikan usulan ke Kementerian PUPR.

BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, 6 Jenis Kecelakaan Lualu lintas Ini Tidak Bisa Dapat Santunan Jasa Raharja

BACA JUGA:Kemarau Bukan Hanya Sebabkan Kesulitan Air, Juga Krisis Kesehatan, Ribua Warga Seluma Terkena ISPA dan Diare

Usulan yang disampaikan tentu harus disertai proposal dan data pendukung lengkap. Usulan harus disampaikan secepatnya, sebelum kuota anggaran habis direalisasikan ke daerah lain.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran Rp 15 triliun untuk perbaikan jalan dan jembatan rusak di daerah.

BACA JUGA:Kepala SMP 12 Kaur Ngaku Diperas Oknum Wartawan, Ketua PWI: Lapor Polisi!

BACA JUGA:5 Manfaat Buah Naga untuk Wanita, yang Mau Diet dan Ibu Hamil Wajib Tahu

Anggaran itu tidak masuk DIPA Kementerian PUPR, namun bisa diusulkan kapan saja jika dibutuhkan sesuai peruntukan.

Sumber: dikutip dari berbagai sumber