Jaksa Kejari Bengkulu Selatan Gencar Kunjungi Desa, Ada Apa Ya?

Jaksa Kejari Bengkulu Selatan Gencar Kunjungi Desa, Ada Apa Ya?

Program Jaksa Masuk Desa dalam rangka memberikan penerangan hukum-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Personel Kejaksaan Negeri BENGKULU SELATAN gencar mendatangi desa.

Ternyata tujuan para jaksa ini mengunjungi desa adalah untuk memberikan penerangan hukum melalui program Program jaksa Masuk Desa (JMD).

BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, 6 Jenis Kecelakaan Lualu lintas Ini Tidak Bisa Dapat Santunan Jasa Raharja

BACA JUGA:Kemarau Bukan Hanya Sebabkan Kesulitan Air, Juga Krisis Kesehatan, Ribua Warga Seluma Terkena ISPA dan Diare

Kegiatan ini sengaja digelar oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat tentang hukum.

Terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan peristiwa hukum yang sering terjadi di masyarakat.

BACA JUGA:Kepala SMP 12 Kaur Ngaku Diperas Oknum Wartawan, Ketua PWI: Lapor Polisi!

BACA JUGA:5 Manfaat Buah Naga untuk Wanita, yang Mau Diet dan Ibu Hamil Wajib Tahu

Jangan sampai kebijakan pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa melanggar hukum.

“Pengelolaan keuangan di desa yang bersumber dari dana desa ataupun dari yang lainnya harus transparan. Karena kalau tidak ada ketransparanan rentan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat, dan bisa memicu konflik di desa. Hal ini yang sering disampaikan dalam kegiatan JMD,” kata Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra, MH.

BACA JUGA:Satgas TMMD Bengkulu Selatan dan Warga Kompak Mengecat Masjid di Desa Kembang Ayun

BACA JUGA:Job Fair Lampung Selatan 2023, Ada 2.339 Lowongan Kerja, ART Hingga Pengasuh Bayi di Luar Negeri

Dikatakan Kasi Intel, aturan dalam pengelolaan dana desa itu sudah jelas. Petunjuknya diberikan oleh kementerian melalui undang-undang.

Sehingga harus dijalankan sesuai dengan dasar  tersebut. Dalam menentukan program juga harus berdiskusi dengan masyarakat agar ada keterbukaan sehingga tidak saling curiga.

Sumber: kasi intel kejari bengkulu selatan