5 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Inpres di Kabupaten Kaur Dijebloskan ke Penjara, Ada Kepala Dinas
Tersangka korupsi Pembangunan Pasar Inpres di Kabupaten Kaur saat dibawa ke Rutan Manna--harianrakyatbengkulu.bacakoran.co
KAUR, RASELNEWS.COM - Pembangunan Pasar Inpres di Kabupaten Kaur, Bengkulu tahun anggaran 2022 yang menelan anggaran Rp 2,3 miliar berujung pidana.
Bahkan, Kejari Kaur telah menangkap dan menetapkan 5 orang tersangka dan dijebloskan ke penjara di Rutan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Dinkes Kaur Divonis 1 Tahun Penjara
Dari 5 tersangka, salah satunya adalah berinisial AG yang menjabat Kepala Disperindagkop tahun 2022 silam.
Selain itu, PN selaku PPK atau pejabat pembuat komitmen. Kemudian ML selaku Direkrut CV SYB. Lalu SD selaku peminjam perusahaan CV SYB, dan TH selaku anggota pokja.
Dilansir harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalu Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH menegaskan jika penyelidikan kasus ini sudah cukup lama.
Dari total anggaran proyek pembangunan Pasar Inpres yang berdiri di Kota Bintuhan Kaur itu, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian.
BACA JUGA:Sidang Di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kajari Kaur Jadi Saksi, Bukti Rekaman Suara Dibuka
BACA JUGA:Audit DD 2023, Inspektorat Kaur Mulai Turun ke Desa
5 tersangka harus bertanggungjawab lantaran pembangunan pasar Inpres yang dinyatakan gagal kontruksi.
"Untuk kerugian masih dalam tahapan penghitungan," tegas Kasi Pidus. Ia juga menegaskan jika penetapan tersangka kemungkinan tidak berhenti kepada 5 tersangka saja.
Jaksa terus akan melakukan penelusuran lebih jauh terkait kemana saja anggaran miliaran itu mengambir.
Sumber: