Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Dinkes Kaur Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Dinkes Kaur Divonis 1 Tahun Penjara

4 tersangka baru korupsi dana bok Kaur 2022 dihadirkan dalam rilis di Kejari Kaur Senin (31/7/2023)-julianto-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur, Darmawansyah yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK), akhirnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Senin 22 April 2024 yang diketuai majelis hakim Fauzi Isra, SH., MH. 

Mantan Kepala Dinkes yang diminta membayar uang pengganti sebesar Rp305 juta ini tidak sendiri. 3 rekannya yang juga bawahannya juga divonis yang sama.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala Dinkes Kaur dan 3 Pejabat Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK 2022

Mereka adalah Mantan Sekretarisnya, Gusdiarjo. Hanya saja terdakwa Gusdiarjo dibebani Denda Rp50 juta subsidair 2 Bulan serta Pidana Tambahan berupa Uang Penganti Rp40 juta.

Sedangkan mantan Kepala Puskesmas Padang Guci Kaur Utara, Rike James Yunsen dibebankan Denda Rp50 juta Subsidair 2 Bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp39 juta.

Sementara mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman,Indah Fuji Astuti juga diminta membayar denda Rp50 juta subsidair 2 Bulan, serta pindana tambahan berupa sebesar Rp21 juta.

BACA JUGA:4 Tsk Korupsi Dana BOK Kaur Merugikan Negara Rp340 Juta, Modusnya? Keterlaluan

Hanya saja, uang pengganti yang dibebankan kepada 4 terdakwa sudah dibayarnya yang dititipkan melalui JPU Kejari Kaur.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tentunya lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang dengan tuntutan, 4 terdakwa dituntuu penjara selama 14 Bulan pidana penjara dan diminta membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara.

Dilansir rakyatbengkulu.bacakoran.co, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terdakwa terbuksi secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Subsidair Dakwaan JPU Kejari Kaur, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur, Seret 7 Tersangka, Satu Orang DPO, Tersangka Bisa Bertambah

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi ini bermula ketika adanya anggaran yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur untuk 16 puskesmas di Kabupaten Kaur.

Dalam rilis yang digelar Kejari Kaur pada 13 Juli 2023, diketahui jika 4 terdakwa memiliki peran masing-masing.

Darmawansyah ketika itu menjabat Kepala Dinkes Kaur bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sementara Gusdiarjo sebagai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

BACA JUGA:Update Pengusutan Kasus Dana BOK Kaur, Tiga Tersangka Ditahan di Tempat Terpisah

Diduga kuat, para terdakwa ini sudah berencana sejak awal menggasak uang rakyat tersebut.

Bermula Maret 2022, Darmawansyah menggelar rapat di Kantor Dinkes Kaur. Hadir dalam rapat ketiga terdkwa dan Kepala Puskesmas yang mendapat dana BOK 2022.

Dalam rapat terungkap, Darmawansyah memerintahkan kepada seluruh kepala Puskesas untuk sumbangan berupa uang sebesar 2 persen setiap kali pencairan.

Dari hasil penyelidikan Jaksa Kejari Kaur, penyidik Pidsus menemukan bukti perbedaan dalam kegiatan makan dan minum dalam SPj.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pengacara Tersangka Dana BOK Kaur Bernyanyi, Minta 14 Kepala Puskesmas dan KPA Juga Ditahan

Bukan hanya itu, penyidik juga menemukan bukti belanja alat tulis kantor (ATK) yang tidak sesuai fakta. Bahkan ada bukti anggaran transport yang tidak dilaksanakan namun tetap di-SPJ-kan alias dikeluarkan anggarannya.

Selain itu juga ditemukan anggaran penyuluhan yang kegiatannya harusnya terpisah namun justru digabung menjadi satu kegiatan

Dana BOK tersebut sejatinya untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.

Sumber: