Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Dinkes Kaur Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Dinkes Kaur Divonis 1 Tahun Penjara

4 tersangka baru korupsi dana bok Kaur 2022 dihadirkan dalam rilis di Kejari Kaur Senin (31/7/2023)-julianto-raselnews.com

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4 Tersangka Dana BOK Surati Kejari Kaur, Desak 19 Orang Ini Tersangka, Berikut Daftarnya

Hanya saja oleh 4 terdakwa, dana BOK tahun 2022 yang diterima sebesar Rp 15 miliar  itu justu diselewengan dengan berbagai modus.

Kasus ini terendus. Namun sebelum Kejari Kaur menetapkan Darmawansyah dan 3 lainnya menjadi tersangka, Kejari Kaur sudah menetapkan 3 orang menjadi tersangka.

Tiga tersangka ini dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu bersama Tim Tabur Kejagung RI dan Tim Penyidik Kejari Kaur, dalam OTT Jumat (28/7/2023) malam di Jakarta.

BACA JUGA:Kejagung Bekuk DPO Kasus Korupsi Dana BOK Kaur 2022 di Jakarta, Total 8 Tersangka

Mereka adalah BSS (47), warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, RNS (41), warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, dan AH (58), warga Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BSS, RNS dan AH yang semuanya berstatus swasta ini ditangkap lantaran diduga menghalang-halangi penyidikan dalam kasus dana BOK Kaur.

Dalam OTT ini, tim mendapati barang bukti uang Rp 920 juta yang diduga sumbangan dari pihak yang terlibat dalam penggunaan dana BOK tersebut. Uang itu rencananya sebagai pelicin agar kasus dana BOK Kaur bisa dihentikan.(and)

Sumber: