BREAKING NEWS: 4 Tersangka Dana BOK Surati Kejari Kaur, Desak 19 Orang Ini Tersangka, Berikut Daftarnya

BREAKING NEWS: 4 Tersangka Dana BOK Surati Kejari Kaur, Desak 19 Orang Ini Tersangka, Berikut Daftarnya

BREAKING NEWS: 4 Tersangka Dana BOK Surati Kejari Kaur, Desak 19 Orang Ini Tersangka, Berikut Daftarnya-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Kabupaten KAUR tahun anggaran 2022, tampaknya tidak berhenti di 4 tersangka saja.

Tersangka kasus yang merugikan negara Rp 310 juta lebih ini bisa berpeluang bertambah.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pengacara Tersangka Dana BOK Kaur Bernyanyi, Minta 14 Kepala Puskesmas dan KPA Juga Ditahan

Bukan satu dua orang, tersangka kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan Pemkab Kaur ini bisa mencapai belasan orang.

Apalagi 4 tersangka melalui Kuasa Hukumnya, Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn, Senin (7/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB secara resmi menyampaikan surat kepada Kajari Kaur, M Yunus SH MH, agar penyidik memproses lanjutan kasus dugaan korupsi dan BOK Kaur.

BACA JUGA:Update Pengusutan Kasus Dana BOK Kaur, Tiga Tersangka Ditahan di Tempat Terpisah

Usai menyerahkan surat resmi ke Kejari Kaur, kepada awak media Sopian menegaskan, kliennya meminta penyidik di Kejari Kaur turut pula memeriksa beberapa orang kepala Puskesmas, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kami bermaksud untuk penyidikan lanjutan dalam kasus ini. Sebab dampak yang dialami klien kamin juga sama persis dengan yang lain," ujarnya.

BACA JUGA:Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur, Seret 7 Tersangka, Satu Orang DPO, Tersangka Bisa Bertambah

Sopian membenarkan, ada 19 orang yang masuk dalam daftar yakni KPA triwulan 3 dan 4, PPTK kegiatan serta 14 Kepala Puskesmas aktif, ditambah 3 mantan Kepala Puskesmas yang pernah menjabat.

Dia menyebut apa yang dilakukan oleh para termohon sama persis dengan apa yang dilakukan oleh kliennya.

Sehingga sangat tidak adil bila hanya kliennya dan KPA Triwulan 3 dan 4 yang harus bertangung jawab secara hukum dalam pengelolaan dana BOK Kaur TA 2022.

BACA JUGA:4 Tsk Korupsi Dana BOK Kaur Merugikan Negara Rp340 Juta, Modusnya? Keterlaluan

"Kerugian negara dalam perkara ini juga dinikmati atau dikuasai oleh para termohon. Dengan demikian secara hukum mereka juga harus ikut bertangung jawab terhadap dana-dana," beber Sopian seraya memperlihatkan surat kuasa dari tiga tersangka kasus dana BOK.

Sebagaimana diketahui Kejari Kaur, resmi menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi dana BOK Dinkes Kaur.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala Dinkes Kaur dan 3 Pejabat Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK 2022

Sumber: