4 Tsk Korupsi Dana BOK Kaur Merugikan Negara Rp340 Juta, Modusnya? Keterlaluan

4 Tsk Korupsi Dana BOK Kaur Merugikan Negara Rp340 Juta, Modusnya? Keterlaluan

4 tersangka baru korupsi dana bok Kaur 2022 dihadirkan dalam rilis di Kejari Kaur Senin (31/7/2023)-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi dana BOK (bantuan operasional kesehatan) KAUR tahun anggaran 2023, Senin (13/7/2023) berujung penetapan 4 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah yakni Kepala Dinkes Kaur berinsial De, mantan Sekretaris Dinkes Kaur berinsial Gu, Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah berinsial Pu dan Kepala Puskesmas Padang Guci Kaur Utara berinsial Ri.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala Dinkes Kaur dan 3 Pejabat Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK 2022

Penetapan tersangka korupsi dana BOK ini dari rilis yang digelar Senin (13/7/2023) siang.

Dalam rilis, penyidik juga menghadirkan 4 tersangka tersebut. Dari 4 tersangka, 2 adalah wanita yang sama-sama menjabat kepala puskesmas.

Bukan hanya itu, dalam rilis tersebut, Kajari Kaur, M Yunus SH MH menyebut, dalam kasus ini, negara dirugikan Rp340 juta dari total anggaran Rp15 miliar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rilis Kasus Dana BOK Kaur, 4 Pejabat Dinkes Diperiksa Jaksa, Calon Tersangka?

Anggaran itu dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur untuk 16 puskesmas di Kabupaten Kaur.

Bagaimana modus tersangka? Pastinya 4 tersangka memiliki peran masing-masing.

Yang jelas, dalam kasus ini, De yang menjabat Kepala Dinkes Kaur bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Dana BOK Kaur, 3 Pria Terjaring OTT di Restoran Jakarta

Sementara Gu, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinkes sebagai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Diduga kuat, para tersangka ini sudah berencana sejak awal menggasak uang rakyat tersebut.

Maret 2022, tersangka De menggelar rapat di Kantor Dinkes Kaur. Hadir dalam rapat ketiga tersangka lainnya dan Kepala Puskesmas yang mendapat dana BOK 2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT Kasus Dana BOK 2022 Kaur, Kejagung Sita Uang Rp 920 Juta

Dalam rapat terungkap, De memerintahkan kepada seluruh kepala Puskesas untuk sumbangan berupa uang sebesar 2 persen setiap kali pencairan.

Nah dari hasil penyelidikan Jaksa Kejari Kaur, penyidik Pidsus menemukan bukti perbedaan dalam kegiatan makan dan minum dalam SPj.

Sumber: