4 Tsk Korupsi Dana BOK Kaur Merugikan Negara Rp340 Juta, Modusnya? Keterlaluan

4 Tsk Korupsi Dana BOK Kaur Merugikan Negara Rp340 Juta, Modusnya? Keterlaluan

4 tersangka baru korupsi dana bok Kaur 2022 dihadirkan dalam rilis di Kejari Kaur Senin (31/7/2023)-julianto-raselnews.com

Bukan hanya itu, penyidik juga menemukan bukti belanja alat tulis kantor (ATK) yang tidak sesuai fakta.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Satu Tsk OTT Kasus Dana BOK Kaur Ternyata Warga Bengkulu Selatan

Bahkan ada bukti anggaran transport yang tidak dilaksanakan namun tetap di-SPJ-kan alias dikeluarkan anggarannya.

Selain itu juga ditemukan anggaran penyuluhan yang kegiatannya harusnya terpisah namun justru digabung menjadi satu kegiatan

Akibat perbuatan 4 tersangka, negara dirugikan Rp340 juta. Kini empat tersangka yang telah mengenakan rompi "TAHANAN" ini akan dilakukan penahanan oleh Kejari Kaur.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 3 Tersangka OTT Dana BOK Kaur Masih Jalani Pemeriksaan, Siapa Pemberi Rp 920 Juta?

Diketahui, dana BOK tersebut sejatinya untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.

Namun, oleh empat tersangka, dana BOK tahun 2022 yang diterima sebesar Rp 15 miliar  itu justu diselewengan dengan berbagai modus.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Lintas Manna-Tanjung Sakti Longsor, Akses Kendaraan Lumpuh Total

Kasus ini terendus. Namun sebelum, Kejari Kaur menetapkan Kepala Dinkes dan 3 bawahannya sebagai tersangka, sudah 3 orang yang dijadikan tersangka.

3 tersangka ini dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu bersama Tim Tabur Kejagung RI dan Tim Penyidik Kejari Kaur, dalam OTT Jumat (28/7/2023) malam di Jakarta.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Rilis Korupsi Dana BOK Kaur, Tersangkanya?

Mereka adalah BSS (47), warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, RNS (41), warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, dan AH (58), warga Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BSS, RNS dan AH yang semuanya berstatus swasta ini ditangkap lantaran diduga menghalang-halangi penyidikan dalam kasus dana BOK Kaur.

BACA JUGA:Petani Kelapa Sawit Wajib Tahu, Ini 3 Jenis Sawit Paling Unggul, Buahnya Lebat dan Batangnya Lambat Tinggi

Dalam OTT ini, tim mendapati barang bukti uang Rp 920 juta yang diduga sumbangan dari pihak yang terlibat dalam penggunaan dana BOK tersebut.

Uang itu rencananya sebagai pelicin agar kasus dana BOK Kaur bisa dihentikan. Sabtu (29/7/2023), ketiga tersangka dibawa ke Bengkulu dan kini ditahan di Mapolda Bengkulu. (red)

Sumber: