BREAKING NEWS: 4 Tersangka Dana BOK Surati Kejari Kaur, Desak 19 Orang Ini Tersangka, Berikut Daftarnya

BREAKING NEWS: 4 Tersangka Dana BOK Surati Kejari Kaur, Desak 19 Orang Ini Tersangka, Berikut Daftarnya-julianto-raselnews.com
Dalam rapat, Da memerintahkan kepada seluruh Kepala Puskemas untuk mengumpulkan uang sebesar 2% tiap pencairan.
Nah untuk menutupi kebutuhan itu, setiap pencairan seluruh Kepala Puskesmas diduga melakukan perbuatan tindak pidana hingga terjadi perbedaan dalam kegiatan makan dan minum yang terdapat pada SPj dengan kenyataan yang sebenarnya.
Terdapat pembelanjaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Terdapat anggaran transport yang tidak dilaksanakan namun di-SPJkan. "Selain itu terdapat anggaran penyuluhan yang kegiatannya seharusnya terpisah masing-masing namun kegiatannya digabung dijadikan satu kegiatan," terang Kajari.
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Ditantang, Anggota DPRD Dukung Enam Kecamatan di Bengkulu Bentuk Kabupaten Baru
Temuan lain, terdapat anggaran transport yang kegiatannya tidak sesuai dengan SPj.
Bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hitungan sementara Penyidik terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.315.680.
Kerugian negara tersebut masih dapat berkembang dikarenakan saat ini Kejari Kaur sedang berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. (jul)
Sumber: