Update Pengusutan Kasus Dana BOK Kaur, Tiga Tersangka Ditahan di Tempat Terpisah

Update Pengusutan Kasus Dana BOK Kaur, Tiga Tersangka Ditahan di Tempat Terpisah

Tersangka kasus obstruction of justice dana BOK Kaur digiring-Lisa Rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM – Kabar terbaru, pengusutan kasus dugaan obstruction of justice atau menghalang halangi pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOK Kaur yang melibatkan tiga tersangka masih terus bergulir.

Ketiga tersangka yakni BSS (47) dan RNS (41) asal Sumatera Utara serta AH (58), warga Jawa Barat ditahan di tempat terpisah oleh Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Jika Ada 5 Benda Ini di Rumah Anda? Waspada dan Segera Buang, Kiriman Santet Siap Menyerang

BACA JUGA:Bukan Karena Karomah Apalagi Jimat, Orang Ciri Berikut Ini Kebal dari Santet dan Sihir

Satu tersangka ditahan di Polda Bengkulu, satu tersangka di Rutan Malabero dan satu tersangka lagi ditahan di Lapas Bengkulu.

Ketiga tersangka sengaja dipisahkan untum mempermudah proses penyidikan.

Dengan ditahan ditempat berbeda, ketiganya tidak akan bisa saling berkoordinasi.

BACA JUGA:INI DIA Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Ini Minggu 6 Agustus 2023, Dapatkan Voucher Gratis

BACA JUGA:Meski Pemalas Menurut Primbon Jawa Weton Ini Ditakdirkan Kaya Raya, Jadi Jangan Iri Apalagi Suudzon

"Para tersangka ini sengaja dipisah tempat penahannya untuk mempermudah proses penyidikan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Sebagaimana diketahui tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 29 Juli 2023 lalu untuk 20 hari kedepan.

BACA JUGA:INI DIA Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Minggu 6 Agustus 2023, Ada Diskon Belanja 100 Persen

BACA JUGA:Menelusuri Potensi Enam Kecamatan di Bengkulu yang Ingin Bentuk Kabupaten Baru di Seluma, Seberapa Besar Sih?

Dalam penangkapan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa bukti tranfer uang.

Pada tahapan penyidikan selanjutnya, keterangan ketiga tersangka dana BOK Kaur ini akan dikonfrontir.

BACA JUGA:Duh! Perangkat Desa Air Tenam Menghilang Usai Digerebek Satpol PP Bengkulu Selatan, Keluarga Mencari

BACA JUGA:TERUNGKAP! Pasangan Bukan Suami Istri yang Digerebek di Hotel Adalah Perangkat Desa Air Tenam, Ini Jabatannya

Danang mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Hal itu nantinya akan dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kalau kemungkinan bisa saja, namun tidak bisa kami sampaikan seperti apa kan," kata Danang.

BACA JUGA:Ingin Bentuk Kabupaten Baru, Enam Kecamatan di Bengkulu, Segini Luas Wilayah dan Jumlah Penduduknya

BACA JUGA:Selain Sehat, Menurut Ustadz Muhammad Faizar 3 Olahraga Ini Bisa Menyembuhkan Santet

Atas perbuatan menghalang halangi pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOK Kaur, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (red)

Sumber: kasi pidusu kajati bengkulu