BREAKING NEWS: Pengacara Tersangka Dana BOK Kaur Bernyanyi, Minta 14 Kepala Puskesmas dan KPA Juga Ditahan
JUMPA PERS: Kejari kaur saat jumpa pers penetapan tersangka korupsi dana BOK kaur belum lama ini-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK Kaur yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kaur melalui bernyanyi.
Melalui kuasa hukumnya keempat tersangka dugaan korupsi dana BOK Kaur ini meminta agar 14 kepala Puskesmas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BIK Kaur tahun 2022 ikut ditahan.
BACA JUGA:Nyesek! Usai Menikah, Pengantin di Jambi Ini Langsung Berpisah, Sang Suami Ternyata...
BACA JUGA:Misi Khusus! Petugas KPK Datangi Bengkulu Selama Empat Hari, Ini Tujuannya
"Rencananya Senin (7/8/2023) kami akan menyerahkan surat permohonan ke Kejari Kaur dan juga nanti akan menggelar jumpa pers," kata kuasa hukum empat tersangka Sopian Siregar, SH, M.Kn kepada raselnews.com, Minggu (6/8/2023).
Dia menegaskan empat klainnya memberikan kuasa kepada kantor hukumnya dan meminta persamaan dimata hukum atau Asas equality before the law diberlakukan pada kasus dugaan Korupsi dana BOK.
BACA JUGA:Tempat Bertapa Raja, Air Terjun Dalam Goa di Muara Sahung, Dikunjungi 13 Turis Asing
Dia menuturkan seluruh Kapus terlibat dalam penggunaan dana BOK termasuk juga yang lainnya serta KPA.
Sehingga sudah selayaknya diberlakukan hal yang sama seperti yang dilakukan terhadap empat klin kami.
"Permohonan ini nantinya akan kami sampaikan kepada Kejari Kaur," imbuhnya.
Sebagai mana diketahui Kejari Kaur, resmi menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana BOK Dinkes Kaur.
BACA JUGA:Mobil Bekas Harga Rp 20 Jutaan, Bisa Dimodif, Ini Rincian Mobil Bekas Harga Murah
BACA JUGA:Mobil Baru Harga Rp 100 Jutaan Pemakaian BBM Irit, Ada Kok! Ini Pilihannya
Keempatnya tersangka yakni Kepala Dinkes Kaur berinsial Da, Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kaur berinsial Gu, Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah berinsial Pu dan Kepala Puskesmas Padang Guci Kaur Utara berinsial Ri.
Empat tersangka itu diduga merugikan negara dan juga terindikasi mengumpulkan dana untuk diserahkan kepada tiga tersangka lain yang diduga berupaya menghalang halangi pengusutan kasus tersebut.
BACA JUGA:9 Weton yang Dipercaya Dinaungi Khodam Sakti, Cerdas dan Sepanjang Hidup Selalu Beruntung
Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH kepada awak media dalam rilisnya di Kejari Kaur Senin (31/7) menegaskan, selaian sebagai perantara pengumpulan uang, keempat tersangka juga terindikasi merugikan negara yang nominalnya mencapai Rp 310 juta melalui perannya masing masing.
Diketahui ada 16 puskesmas penerima dana hibah BOK Kaur tahun 2022 yang dikucurkan dengan nominal bervariasi.
BACA JUGA:Bengkulu Gelar Tes PPPK 2023, Pendaftaran Mulai September, Total 748 Formasi Ini Rinciannya
BACA JUGA:Update Pengusutan Kasus Dana BOK Kaur, Tiga Tersangka Ditahan di Tempat Terpisah
Penyaluran dana dengan cara ditransper langsung kerekening masing masing puskesmas, kemudian puskesmas membelanjakan sesuai kebutuhan.
"Puskesmas ada kewajiban menyetor sebesar 2 persen dari total dana BOK yang diterima, ini tentunya menyalahi aturan, belum lagi SPj fiktif dan beberapa kegiatan yang dibuat SPj ganda padahal kegiatan hanya satu kali," ujar Kajari Kaur.
BACA JUGA:Jika Ada 5 Benda Ini di Rumah Anda? Waspada dan Segera Buang, Kiriman Santet Siap Menyerang
BACA JUGA:Bukan Karena Karomah Apalagi Jimat, Orang Ciri Berikut Ini Kebal dari Santet dan Sihir
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Kemudian sudah menggeledah ruangan Kepala Dinas Kesehatan kaur serta mengeledah tiga puskesmas, yakni Puskesmas Padang Guci di Kecamatan Kaur Utara, Puskesmas Tanjung Iman di Kecamatan Kaur Tengah dan Puskesmas Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung. Penyidik menyita alat komunikasi, laptop milik kepala puskesmas hingga dokumen - dokumen penting yang berkaitan dengan dana BOK.
BACA JUGA:Meski Pemalas Menurut Primbon Jawa Weton Ini Ditakdirkan Kaya Raya, Jadi Jangan Iri Apalagi Suudzon
Sumber: pengacara tersanga dana bok kaur dan kajari kaur