Tersangka Korupsi Proyek Kemendes, Guru di Bengkulu Selatan Ditahan, PGRI dan Kemenag Minta Penangguhan
Tersangka Korupsi Proyek Kemendes, Guru di Bengkulu Selatan Ditahan, PGRI dan Kemenag Minta Penangguhan -rezan oktowesa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang guru madrasah berstatus ASN PPPK di Kabupaten BENGKULU SELATAN berinisial SS (40), ditahan penyidik Sat Reskrim Polres BENGKULU SELATAN.
SS ditahan bukan perkara terkait profesinya sebagai guru. SS disangka melakukan tindak pindana korupsi dalam Program Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) Kemendes RI, di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir tahun anggaran 2019.
Penahanan SS ini ternyata cukup berdampak pada sekolah tempat ia bertugas. Sebab itulah Senin (6/11/2023), sejumlah pengurus PGRI dan pejabat Kemenag Bengkulu Selatan dan Kepala Madrasah mendatangi Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum PPPK Guru di Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi Dana TPK PIID PEL 2019
Mereka berencana menemui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto guna mengajukan permohonan penangguhan penahanan SS.
Ketua PGRI Bengkulu Selatan Guswarli Efendi, M.Pd.I menjelaskan permohonan penangguhan agar SS menyelesaikan urusan dengan sekolah tempatnya mengajar.
Sebab, SS menjabat seorang Wakil Kepala Madrasah yang banyak nota penting dan urusan akademik yang perlu diselesaikan.
"PGRI sangat menghormati proses hukum. Dan kami datang bukan untuk memberikan bantuan hukum melainkan berharap adanya penangguhan penahanan sementara.
Kalau nanti semua yang berkaitan dengan SS di sekolah tempatnya bertugas selesai, maka SS kembali ke proses hukumnya. Makanya kami mohon waktu sebentar untuk menyelesaikan semua ini," kata Guswarli.
Senada disampaikan Kasi Penmad Kantor Kemenag BS, H. Ahmad Syukri, S.Ag, M.Pd.I yang turut hadir bersama PGRI.
Bahkan menurut Ahmad Syukri, SS khusus telah mencoreng nama baik pendidikan maupun Kemenag tempatnya bernaung.
Namun, sebagai pembina para guru dan madrasah, Ahmad Syukri memastikan bahwa tugas-tugas penting maupun berkas harus sinkron dan lengkap meski salah seorang oknum guru terjerat kasus pidana.
“Intinya itu tadi, kami juga berharap ada penangguhan penahanan untuk penyelesaian administrasi di madrasah. Selepas itu, biarlah aparat kepolisian yang bekerja,” pungkasnya.
Sumber: