Tersangka Korupsi Proyek Kemendes, Guru di Bengkulu Selatan Ditahan, PGRI dan Kemenag Minta Penangguhan

Tersangka Korupsi Proyek Kemendes, Guru di Bengkulu Selatan Ditahan, PGRI dan Kemenag Minta Penangguhan

Tersangka Korupsi Proyek Kemendes, Guru di Bengkulu Selatan Ditahan, PGRI dan Kemenag Minta Penangguhan -rezan oktowesa-raselnews.com

Diketahui, Polisi telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Program Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) Kemendes RI, di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir, Bengkulu Selatan, tahun anggaran 2019.

Tersangka adalah (46), seorang ASN PPPK Guru di Bengkulu Selatan. Dalam program ini, SS menjabat Ketua TPKK.

Penetapan SS sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/6/IV/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Bengkulu Selatan tanggal 13 April 2023.

BACA JUGA:Oknum Guru SMA yang Tersandung Skandal Chat Mesum Dikenal Religius, Tak Mau Bersentuhan dengan Mahram

Dalam hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, SS diduga telah merugikan negara sebesar Rp323. 719.696 atau 50 persen dari total pagu anggaran Dana TPK PIID PEL 2019. (red)

Sumber: