BREAKING NEWS: Oknum PPPK Guru di Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi Dana TPK PIID PEL 2019

BREAKING NEWS: Oknum PPPK Guru di Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi Dana TPK PIID PEL 2019

BREAKING NEWS: Oknum PPPK Guru di Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi Dana TPK PIID PEL 2019-rezan oktowesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres BENGKULU SELATAN akhirnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Program Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) Kemendes-Pdtt RI, di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir, BENGKULU SELATAN, tahun anggaran 2019.

Tersangka berinisial SS (46), seorang ASN PPPK Guru di Bengkulu Selatan. Dalam program ini, SS menjabat Ketua TPKK.

BACA JUGA:Ajukan Penangguhan, 3 Tsk Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara

Penetapan SS sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/6/IV/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Bengkulu Selatan tanggal 13 April 2023.

Dalam hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, SS diduga telah merugikan negara sebesar Rp323. 719.696 atau 50 persen dari total pagu anggaran Dana TPK PIID PEL 2019.

BACA JUGA:Kasus Korupsi BPBD Seluma Menjerat Kades, Padahal Baru Dilantik, Ini Perannya

"Tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan terhitung tanggal 1 November lalu.

Atas dasar ini juga, tersangka SS disangkakan melanggar pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 9 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka juga terancam pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara, " ujar Waka Polres BS Kompol Rahmat Hadi F, S.H, S.Ik, MH dalam press realase Kamis (2/11/2023) pagi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi BPBD Seluma: Polda Bengkulu Tetapkan Kepala, Kabid, dan Rekanan Tsk, Total 12 Orang

Wakapolres menyebut bahwa SS merupakan pemain tunggal atas kasus ini. Ratusan juta uang negara hanya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Masih satu tersangka, nanti lihat dulu kalau memang ada potensi penambahan tersangka, " sambungnya.

BACA JUGA:Pengusutan Korupsi Dana BOS SMK IT Al-Malik Terus Bergulir, Calon Tersangka Dikantongi, Tunggu Audit BPKP

Sementara SS sendiri tidak banyak menjawab saat dimintai keterangan. SS memilih bungkam dan tidak ingin membeberkan secara rinci penggunaan uang negara yang dikorupsi. (rzn)

Sumber: