Kasus Korupsi BPBD Seluma Menjerat Kades, Padahal Baru Dilantik, Ini Perannya

Kasus Korupsi BPBD Seluma Menjerat Kades, Padahal Baru Dilantik, Ini Perannya

Tersangka Korupsi proyek BTT di BPBD Seluma, yang salah satunya ada kades dan 2 pejabat -istimewa-rbtv.disway.id

SELUMA, RASELNEWS.COM - Pengerjaan 8 proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) SELUMA, yang bersumber dari dana belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2022, berakibat fatal.

Kamis (12/10/2023) malam, 12 orang harus mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu.

Mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terhadap proyek tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

BACA JUGA:Kasus Korupsi BPBD Seluma: Polda Bengkulu Tetapkan Kepala, Kabid, dan Rekanan Tsk, Total 12 Orang

Rilis Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dari 12 orang tersebut, 2 orang diantaranya berstatus ASN.

Mereka adalah Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Mirin Ajib, dan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni.

Sepuluh tersangka lainnya adalah pihak rekanan dengan jabatan direktur dan wakil direktur.

Namun, dilansir rbtv.disway.id, dari pihak rekanan ini, ternyata ada yang berstatus Kades.

Dia adalah Alma Jumiarto,  yang dari informasi yang diterima Raselnews.com menjabat sebagai Kades Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, yang baru saja dilantik.

BACA JUGA:Viral 43 Detik! Oknum Nakes Mandi Sambil Video Call dengan Oknum Pegawai BPBD

Dalam kasus ini, Sang Kades berperan sebagai Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi,  yang mengerjakan proyek pemasangan bronjong jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk  dengan nilai Rp 300 juta, dan merugikan negara Rp 83 juta.

Tak hanya sang Kades, dari 10 tersangka lainnya juga, ada pula keponakan pejabat tinggi di Kabupaten Seluma, yakni Cihonggi Freono, yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi.

Bukan hanya keponakan pejabat, Cihonggi juga anak salah seorang kades. Dalam kasus ini, perusahaan Cihonggi dipercaya mengerjakan proyek Beronjong Jalan Bungamas-Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur, yang merugikan negara Rp 228 juta.

BACA JUGA:BPBD dan BKD Seluma Digeledah Polda Bengkulu, Wabup: No Komen, Takut Ada yang Tersinggung

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menyatakan, 12 tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Sumber: